
BERITAHUta.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut memerintahkan KPU setempat mengecek ulang berkas dukungan KTP Bapaslon bupati Madina jalur independen M. Idris Lubis dan lmran Khaitamy Daulay.
Pada sidang putusan gugatan pemohon M. Idris Lubis-Imran Khaitamy terhadap termohon, yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina, Sabtu malam (14/3-2020), Bawaslu Madina menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
Putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa setebal 54 halaman dibacakan Ketua Bawaslu Madina Joko A. Budiono, dan anggota: Maklum Pelawi dan Ali Aga Hasibuan
Tampak hadir pada kesempatan itu, M. Idris Lubis-lmran Khaitamy, selaku pemohon, dan Ketua KPU Madina Fadilah Syarif serta anggota, sebagai termohon.
Inti dari putusan yang dibacakan adalah Bawaslu memerintahkan KPU melakukan pengecekan ulang berkas dukungan KTP (kartu tanda penduduk) Bapaslon (bakal pasangan calon) perorangan tersebut.
Putusan itu juga menyebutkan, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Madina 2020 (BA.1-KWK Perseorangan).
“Perkaranya selesai, KPU diminta membatalkan berita acara BA.1-KWK Perseorangan. Sehingga KPU harus melakukan proses pengecekan kembali syarat dukungan Bapaslon M. Idris Lubis-Imran Khaitamy,” kata Ali Aga Hasibuan, salah seorang komisioner Bawaslu Madina.
Menurutnya, paling lama tiga hari setelah putusan Bawaslu dibacakan, KPU Madina sudah harus menjalankan putusan yaitu melakukan pengecekan kembali terhadap syarat dukungan KTP yang sudah diserahkan pasangan “Maju Beriman”.
“Jika nanti hasilnya tetap tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, kami kembalikan kepada KPU untuk mengeluarkan putusan,” jelasnya.
Menurut Joko Budiono, putusan yang diambil pihaknya merupakan jalan tengah. Sebab fakta dalam persidangan musyawarah masih ditemukan keraguan mengenai perbedaan angka-angka hasil perhitungan.
Fadilah Syarif mengatakan, pada prinsipnya keputusan hasil musyawarah sengketa Bawaslu Madina tersebut final dan mengikat kepada termohon, yaitu: KPU Madina.
“KPU siap dan sangat menghormati putusan tersebut. Kami segera mempersiapkan kembali tim melakukan pengecekan sesuai tenggang waktu yang diberikan,” katanya.
KPU Madina berharap pihak Idris Lubis-Imran Khaitamy hadir pada saat dilakukan lagi pengecekan. Dengan demikian, bisa dihitung secara bersama-sama dan bisa tahu hasil secara keseluruhan. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang