BERBAGI
Gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal

DALAM KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dagelan artinya lawakan atau pertunjukkan jenaka. Butet Kertaredjasa, pemeran teater dan pelawak Indonesia, mengatakan segala yang menggelintirkan logika akal sehat disebut dagelan.

Dagelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut sebenarnya bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2019 ini.

Hal serupa juga terjadi pada proses pembahasan anggaran tahun 2017 dan 2018 lalu. Proses sebelum pengesahan APBD terasa sangat janggal, di luar logika akal sehat manusia.

Proses perjalanan menuju pengesahan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Adalah wajar ketika banyak pihak bertanya ilmu apa yang dimiliki para anggota DPRD Madina sehingga mereka hanya butuh waktu tidak lebih dari satu hari untuk membahas poin-poin usulan anggaran yang masuk dalam RAPBD 2019.

Seorang kawan sembari berkelakar menyebutkan,  jika betul dewan melakukan pembahasan dengan eksekutif sebagaimana lazimnya, bisa dikatakan kemampuan para wakil rakyat di Madina diluar manusia normal.

Pada nota pengantar RAPBD tahun 2018, eksekutif mengusulkan anggaran senilai Rp 1,6 triliun. Setelah empat hari “menginap” di gedung dewan,  lalu disahkan menjadi APBD. Proses pengesahan APBD 2017 juga demikian, hanya berlangsung beberapa hari setelah paripurna nota pengantar RAPBD digelar, juga disahkan pada akhir November sesuai batas seperti diatur perundang-undangan.

Tak hanya pengesahan APBD, proses pengesahan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) bupati Madina juga selalu hanya beberapa hari, terkesan tidak dibahas dewan secara detail sesuai mekanisme yang sebenarnya.

Misalnya, pada pengesahan LKPJ bupati Madina tahun anggaran 2017 yang digelar belum lama ini, dewan hanya butuh waktu 1,5 hari  “membahas” berkas itu, lalu disahkan melalui rapat paripurna.

Proses pangesahan APBD berbau dagelan itu terjadi lagi. Pada Senin  malam (26/11), Bupati Dahlan Hasan Nasution menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Madina 2019 pada  sidang paripurna DPRD setempat.

Saat itu, bupati menyampaikan RAPBD Madina 2019 sekitar Rp1.69 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun anggaran sebelumnya sekitar Rp149.15 miliar atau naik sekitar 9,63 prosen.

Pada saat pengesahan yang digelar pada Jumat sore (30/11), atau empat hari setelah penyampaikan nota RAPBD, dihadapan 20 wakil rakyat (sesuai absensi 29 orang), DPRD mengesahkan APBD Madina 2019 sebesar sekitar Rp1,71 triliun.

Seorang kawan sesama jurnalis secara tak langsung tak setuju jika disebut RAPBD Madina 2019 tidak dibahas. “Setahu saya dibahas,” katanya lewat komentar di medsos.

BERITA TERKAIT  Ketua TP PKK Madina Berharap Tim Supervisi PKK Sumut Bisa Memotivasi Masyarakat

Dalam KBBI arti “bahas” adalah selidik atau periksa. Sementara jika “membahas” artinya, (1):membicarakan, memperdebatkan, (2): mengkritik dan membantah. Sementara jika “berbahasan” artinya berbicara dan berdebat tentang suatu masalah.

Hal itu perlu dipahami agar pengertian “membahas” betul-betul diletakkan pada konteks sebenarnya. Bagaimana mungkin berkas anggaran RAPBD senilai Rp1, 69 triliun bisa dibahas sebagaimana mestinya hanya dalam tempo empat hari setelah paripurna nota penyampaian RAPBD.

Dewan harus melihat apakah pos anggaran yang diajukan OPD sudah sesuai dengan fungsi anggaran, misalnya: apakah anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta efektivitas perekonomian. Lalu, apakah anggaran daerah sudah memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Mestinya proses pembahasan RAPBD tidak dilakukan seperti dagelan karena APBD memiliki fungsi otorisasi.Yaitu, anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Sekadar mencari jawaban apakah proses pembahasan RAPBD yang sudah dilakukan antara eksekutif dan legislatif logis atau tidak, bisa dilihat dari data di bawah ini.

Saat ini jumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Madina sekitar 40 satker (satuan kerja) ditambah 23 kecamatan, sehingga totalnya menjadi 63 satker. Kalau saja berkas setiap OPD rata-rata 80 halaman maka berkas usulan kegiatan itu setebal 5.040 halaman. Bisa dibayangkan setebal apa berkas itu.

Maka jika sesuai mekanisme yang sebenarnya mengenai wewenang dan tugas anggota DPRD tentang anggaran, bagaimana mungkin RAPBD itu bisa selesai dibahas dalam tempo tidak lebih dari empat hari sejak penyampaian nota RAPBD.

Inilah urutan jadwal yang sudah dilalui eksekutif dan legislatif dalam melahirkan Perda APBD Madina 2019, yang jadwal “pembahasan” tidak lebih dari satu hari.

Perjalanan RAPBD Madina 2019 sampai di gedung dewan diawali rapat Badan Musayawarah (Bamus) DPRD Madina pada Jumat (23/11). Bamus sepakat paripurna penyampaikan nota pengantar RAPBD 2019 dilaksanakan pada Senin (26/11).

Pada Selasa (27/11), penyampaikan pandangan fraksi terhadap nota pengantar RAPBD 2019. Lalu, Selasa siang (27/11), dijadwalkan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi dengan OPD, namun nyaris tidak ada yang dibahas sama sekali.

Pada saat jadwal pembahasan antara OPD dan komisi-komisi, hanya tampak beberapa OPD hadir. Menurut sumber yang layak dipercaya, sebenarnya tidak ada yang mereka bahas. Bahkan, komisi 3 yang membidangi pembangunan tidak tampak di gedung dewan.

Selasa malam (27/11) bupati menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dewan. Besoknya, Rabu (28/11) dilanjutkan pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Madina dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pemkab setempat atau hal ini biasa disebut perumusan.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Bilal Jenazah

Selanjutnya, Kamis (28/11), dilakukan sinkronisasi penganggaran dengan perencanaan. Paripurna pengesahan dijadwalkan Jumat (29/11), pukul 13.30, dan baru digelar sekitar pukul 17.00 hingga jelang magrib atau sekitar 1,5 jam.

Dari urutan proses pengesahan RAPBD Madina 2019 itu terkesan dipaksakan dan tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi dari sejumlah pihak, pihak DPRD Madina sebenarnya sudah tiga kali mengirim surat kepada pihak pemkab agar segera menyampaikan RAPBD.

Dewan khawatir mereka terkena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan jika pengesahan RAPBD terlambat dari jadwal yang ditentukan perundang-undangan. “Sebenarnya eksekutif yang mengulur-ulur waktu. Jika usulan OPD masih harus dibahas secara detail sebagaimana mestinya, pasti terkena sanksi karena waktunya sudah sangat mepet,” kata seorang dewan.

Pada pasal 311 (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan  perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan  peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Ayat (3): rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

Sebagai penjabaran UU tersebut, di dalam Permendagri  Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sangat jelas dikatakan,  jadwal penyampaian RAPBD terhadap DPRD adalah 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika dihitung mundur dari akhir November 2018 sesuai batas terakhir pengesahan RAPBD, maka paling lambat minggu pertama bulan September bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja per minggu harus sudah dilakukan paripurna pengantar nota RAPBD.

Kenapa hal seperti ini seolah jadi tradisi di Madina. Bukankah, dewan mestinya menggunakan haknya untuk menyusun APBD dengan menyetujui program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Program dan kegiatan strategis harus menjadi prioritas untuk dianggarkan yang juga harus selaras dengan pemerintah pusat dalam mendukung program pembangunan nasional tahun 2019.

Atau memang usulan setiap OPD itu diyakini sudah yang terbaik bagi daerah. Apakah tidak ada pemborosan biaya perjalanan dinas, pembelian ATK (alat tulis kantor), dan apakah penganggaran proyek-proyek fisik sudah sesuai aspirasi masyarakat. (Bersambung)

(akhiruddin matondang)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here