BERBAGI

TEKA-TEKI munculnya dagelan proses penyusunan APBD Madina 2019 mulai terkuak. Kuat dugaan para wakil rakyat akan mendapat paket minimal senilai Rp500 juta per anggota dewan sebagai pengganti uang lelah ikut mensahkan APBD 2019.

Tentu angka nilai paket proyek tersebut diduga jauh lebih tinggi bagi kalangan tertentu, misalnya, pimpinan dewan. Kalau saja per wakil rakyat dapat pekerjaan fisik senilai Rp500 juta yang konon mereka sebut namanya sebagai pengganti “uang aspirasi”, maka jika dikalikan 40 orang maka nilai paket proyek untuk mereka dalam APBD Madina 2019 sebesar  Rp20 miliar.

Angka yang mereka sebut “dana aspirasi” itu tidak ada dalam pos anggaran APBD Madina 2019, melainkan didapat dari fee proyek yang sedang dikerjakan pada tahun anggaran berjalan. Misalnya, anggota dewan A, dia mendapat sejumlah paket proyek di satker tertentu hingga angka fee-nya menjadi sekitar Rp50 juta. Proyek itu  bisa dikerjakan sendiri, atau “dijual” terhadap pihak lain.

Sebenarnya uang pelicin yang dikemas seperti “dana aspirasi” itu sudah jadi rahasia umum. Ini sekaligus makin memperjelas penyusunan APBD Madina 2019 bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi arena bagi-bagi “kue” yang bertujuan melemahkan fungsi dewan.

“Kado” sebagai ucapan terima kasih itu sebenarnya sudah santer terdengar di sejumlah kabupaten/kota atau provinsi. Jika dulu, termasuk di Madina, biasanya kepala daerah memberikan dalam bentuk uang tunai senilai tertentu, baru dibagi-bagi para anggota dewan sesuai kapasitasnya dalam proses penyusunan APBD tersebut.

Namun, pola seperti itu saat ini sangat riskan mengingat sewaktu-waktu bisa terkena OTT (operasi tangkap tangan) aparat penegak hukum, terutama oleh pihak KPK.

Jadi sangat wajar jika legislatif seakan tidak bisa berbuat banyak ketika eksekutif mengulur-ulur proses penyerahan nota RAPBD Madina 2019. Terkesan ada skenario agar dewan tidak punya waktu melakukan pembahasan secara detail mengingat deadline pengesahan APBD 2019 sudah harus dilaksanakan pada akhir November 2018.

Kenyataan ini seolah wakil rakyat menjadikan APBD sebagai sebagai bancakan memperkaya diri lewat fee dari jatah proyek, jumlahnya, Rp500 juta per orang. Ini juga yang diduga menjadi faktor nyaris tidak ada pengawasan yang dilakukan dewan terhadap pelaksanaan APBD, terutama kegiatan pembangunan fisik.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Bilal Jenazah

Terkait dana fee tersebut, dapat dipastikan untuk kalangan tertentu jumlahnya lebih tinggi, sebut saja, pimpinan dewan (secara ex officio juga pimpinan banggar), pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi.

Modus memperkaya diri ini sebenarnya bukanlah kali pertama. Informasi yang didapat menyebutkan, pada tahun anggaran 2018 dan 2017, anggota legislatif juga dapat proyek fisik sebesar sekitar Rp400 juta per orang dari proyek “berlabel” dana aspirasi tersebut.

Biasanya fee proyek senilai 10 prosen dari pagu anggaran proyek tertentu.  Nah, “jatah”  masing-masing anggota dewan tersebar di sejumlah satker yang mempunyai anggaran proyek fisik.

Untuk memuluskan skenario  itu, pihak TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama dewan sudah mengkondisikannya sejak penyusunan dan penyampaian rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan rancangan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).

Guru Besar Universitas Medan Area  (UMA Medan) dan Rektor IV Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Bandar Lampung Prof. Ir. H. Zulkarnain Lubis, M.S., Ph.D,.mengatakan proses pembahasan RAPBD Madina 2019 yang terlalu cepat patut dipertanyakan.

Karena itu, akademisi yang juga menjabat Dekan Fakultas Ekonomi IIB Darmajaya, itu berharap pihak terkait melakukan investigasi terhadap pihak eksekutif dan legislatif untuk menelusuri “permainan” yang dilakukan kedua pihak.

“Jika RAPBD Madina 2019 tidak dibahas secara detail dengan memanfaatkan waktu yang tersedia sesuai permendagri, berarti draf yang diajukan pemkab sangat cantik dan sempurna di mata dewan sehingga mereka merasa tidak perlu lagi mengkaji poin per poin anggaran yang diajukan, “ katanya.

Meskipun begitu, Zulkarnain Lubis tidak yakin RAPBD yang diajukan eksekutif sempurna. Sebab itu, tetap harus dibahas secara mendalam, dikupas, dianalisis dan dievaluasi sebelum disahkan dalam rapat paripurna dewan.

“Jika hal itu dilakukan tentu perlu waktu. Kalau proses penyampaian RAPBD sampai pengesahan hanya hitungan jam, kapan waktu dewan dan OPD melakukan analisis dan evaluasi,” katanya.

Dagelan yang dilakoni eksekutif dan legislatif, kata Zulkarnain Lubis, bisa jadi menjadi gambaran rendahnya integritas dan tanggung jawab kedua pihak, terutama legislatif, terhadap tugas dan kewenangannya.

Pembahasan APBD yang bertentangan dengan prosedur, kata dia, dapat mengakibatkan tidak efektifnya anggaran tersebut untuk pembangunan Madina. Bahkan memungkinkan kepentingan rakyat yang sesungguhnya terabaikan akibat program kerja yang disusun tidak berbasis kepentingan rakyat.

BERITA TERKAIT  Gubsu Buat Gebrakan, Kota Medan Bangun Tol Miliki Jalur Khusus Sepeda Motor

“Bisa saja proyek yang dilakukan tidak dibutuhkan, sedangkan yang dibutuhkan masyarakat tidak dilakukan. Jika yang terjadi hal seperti ini, tentu sangat disayangkan.”

Sementara itu, Anggota DPRD Madina H. Binsar Nasution menjelaskan pembahasan dengan komisi-komisi dan eksekutif sudah dilakukan saat rapat kerja sebelum jadwal penyampaian RAPBD Madina 2019. Selain itu, sudah dibahas secara detail saat pembahasan dan penetapan KUA/PPAS RAPBD 2019.

“Soal dianggap hanya formalitas saja, saya pikir tidak. Karena jadwal pembahasannya saat ini terpecah dan bertingkat sejak dimasukkan ke e-planning dengan e-budgeting, sehingga semua yang ada dalam RAPBD harus terlebih dahulu masuk ke sistem e-planning dengan e-budgeting dan ada batas akhir pemasukannya,” katanya.

Wakil rakyat yang juga anggota badan anggaran DPRD Madina, itu menyebutkan jika masalah itu disebut hanya formalitas, tentu tergantung kualitas masing masing anggota dewan memanfaatkan sistem yang baru bernama e-planning dengan  e-budgeting .

Mengenai fee proyek yang akan diterima anggota dewan, Binsar Nasution mengaku tidak pernah mendengar hal itu. “Secara pribadi saya tidak pernah mendapat ancaman jika tidak ikut membantu mensahkan RAPBD tidak dapat uang tersebut,” katanya.

Bahkan dia menyebutkan jika  pada masa sekarang pemda masih berani melakukan hal tersebut berarti konyol. “Memasukkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan sudah ada mekanismenya dan diatur dalam udang-undang.

“Masalahnya, tergantung anggota DPRD-nya mampu apa tidak menjalankan tugasnya melalui jalur perundang-undangan. Saya pikir dewan tidak pernah mendengar namanya uang aspirasi,” katanya.

Apakah benar setelah suatu program dan nilai anggaran sudah masuk dalam e-planning dengan e-budgeting pada saat KUA-PPAS, lantas tidak bisa dirubah lagi?

Jika memang tidak bisa dirubah seperti dalih yang disampaikan sejumlah anggota dewan di gedung DPRD Madina, untuk apa Permendagri No.38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, yang menyebutkan berkas RAPBD harus diserahkan kepada dewan paling lambat minggu pertama September atau 60 hari kerja sebelum pengesahan. (Bersambung)

Akhiruddin matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here