BERBAGI
foto: istimewa

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Sepertinya ada yang kian ketar-ketir atas dugaan korupsi dana stunting Mandailing Natal (Madina), Sumut. Setelah Atika Azmi Utammi dan Elfi Maryani, kini giliran sejumlah kepala desa, kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Kepala desa (kades), kepala Pustu serta PPK yang dipanggi Kejatisu adalah mereka yang menjabat pada kurun waktu tahun 2022-2023. Berdasarkan surat Kejatisu Nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Sekdakab Madina, pemanggilan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan dana penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023.

Lima kades, lima kepala Pustu dan tiga PPK itu diminta keterangannya pada, Senin 29 April 2025 pukul 09.00, di kantor Kejatisu, Medan.

Saat menghadap kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu, mereka diminta membawa dokumen-dokumen terkait dana stunting Madina tahun 2022-2023.

BERITA TERKAIT  Fahrizal Efendi Nasution Beri Motivasi Santri Pesantren Darul Ikhlash, Dalan Lidang

Lima kades era 2022-2023 yang dipanggil yakni: kepa Desa Sinunukan, Kecamatan Sinunukan; Hutadolok (Pakantan); Malintang Julu (Bukit Malintang); Hutanamale (Puncak Sorik Marapi), dan Tambiski Nauli (Naga Juang).

Kepala Pustu era 2022-2023 yang dipanggil Kejatisu terdiri kepala Pustu Sinunukan, Pakantan,  Malintang Julu, Hutanamale, dan Tambiski Nauli.

Sedangkan tiga PPK yang dipanggil berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madina.

Sebelumnya, Kejatisu sudah memanggil Atika Azmi Utammi pada, Selasa (17/12/2024). Wakil bupati Madina era kepemimpinan Bupati H.M. Ja’far Sukhair Nasution, itu dimintai klarifikasi oleh penyidik mengenai penggunaan dana stunting di kabupaten tersebut yang diduga bermasalah.

Pada hari yang sama Kejatisu juga memanggil Elfi Maryani dan Sarjan, keduanya masing-masing menjabat sebagai kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan setempat.

Atika, Elfi Maryani dan Sarjan dimintai klarifikasi terkait dana penanganan stunting tahun 2022 dan 2023 Madina yang diduga bermasalah.

BERITA TERKAIT  Hj. Eli Mahrani Inginkan Setiap Penderita Kanker Bisa Dilayani Secara Baik

Adre W. Ginting, kepala Seksi Penkum Kejati Sumut saat itu menyebutkan, pemanggilan mereka untuk klarifikasi dalam rangka pengembangan informasi terhadap pihak terkait, dalam hal ini PPK. “Terinfo ada kepala dinas dan kabid (kepala bidang) juga (diperiksa),” katanya tanpa menjelasakan lebih detail.

Informasi didapat media ini menyebutkan Atika adalah ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina. Sementara Elfi Maryani, selain kepala Dinas PPKB Madina ia juga menjabat sebagai Sekretaris Penanggulangan Stunting dan Sarjan dipercaya tim panitia.

Dana stunting Madina pada 2022 dan 2023 ditaksir mencapai Rp100-an miliar. Dari berbagai sumber menyebutkan, pada tahun 2022 anggaran penanganan stunting daerah ini sekitar Rp34 miliar, sedangkan pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp69 miliar. Jika ditotal, mencapai Rp100-an miliar. (*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI