BERBAGI
AHN atau Abdul Hamid Nasution, kepala BKPSDM Madina. (foto: akhir matondang)

MEDAN, BERITAHUta.com—Polda Sumut akhirnya menyebutkan identitas lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Mandailing Natal (Madina), Sumut. Salah satunya adalah Abdul Hamid Nasution AHN, kepala Dinas BKPSDM.

Sebelumnya tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, sekitar tiga pekan lalu, menetapkan DHS, kepala Dinas Pendidikan Madina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Madina 2023.

Dengan demikian, hingga saat ini Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus kisruh PPPK Madina 2023. Lima di antara mereka langsung dilakukan penahanan.

Kelima tersangka baru selain AHN, yakni: HS (kepala Seksi di Dinas Pendidikan), SD (bendahara di Dinas Pendidikan),  ISB (kepala Sub Bagian Umum), dan DM (kepala Seksi Pendidikan PAUD di Dinas Pendidikan).

Dari enam tersangka, hanya SD yang tidak ditahan lantaran pertimbangan kemanusiaan ia bersifat wajib lapor.

“Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan seorang tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/1/2024).

BERITA TERKAIT  Pelantikan Sukhairi dan Atika Direncanakan pada, Kamis, 22 Juli 2021

Dia menyebutkan,  berdasarkan hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka. Dengan demikian total tersangka kasus ini sudah enam orang,” ujarnya.

Dikutip dari Pojoksatu.id, disebutkan DHS atau Dollar Fafriyanto Siregar, kepala Dinas Pendidikan Madina, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. DHS meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang dimintanya sekitar Rp 580 juta.

“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi pada, Rabu (17/1/2024).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah, itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari DHS atas kasus tersebut.

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp64 juta kalau tidak salah,” ujarnya.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan DHS.

BERITA TERKAIT  Biaya Operasional & Waktu Tempuh Bertambah, Sopir ALS Mengeluh Akibat Solar Langka

Setelah hampir sepekan menangkap DHS, pihak kepolisian menetapkan DHS sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada, Kamis (11/1/2024).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan DHS atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, DHSr dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah tersangka menjadi enam orang kali pertama dibocorkan personil Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKP Rismanto Purba saat menerima aksi demo Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Mandailing Natal (AM3SU) pada, Kamis (1/2/2024).

Saat melakukan unjuk rasa tersebut, AM3SU meminta Poldas Sumut menangkap Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution karena ia diduga terlibat dalam dugaan suap seleksi PPPK Madina 2023.

Berita penambahan jumlah tersangka itu pun viral. Masyarakat bertanya-tanya identitas lima tersangka lain. Berselang tak sampai 24 jam, akhirnya nama-nama tersangka baru dijelaskan Hadi.(*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI