MEDAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Ja’far Sukhairi Nasution mengingatkan bagi masyarakat atau siapun pun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin (PETI) bisa dijerat secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, bupati berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan kegiatan PETI terjerat hukum. “Kita coba melakukan perubahan melalui cara humanis,” katanya.
Hal itu disebutkan Ja’far Sukhairi saat rapat membahas upaya penertiban PETI di wilayah Madina yang berlangsung di Medan pada, Senin (13/6-2022).
Rapat koordinasi Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Madina bersama Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. John Charles Edison Nababan diadakan di Aula Polda Sumut.
Selain Ja’far Sukhairi, rapat ini antara lain diikuti: Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis; AKBP H.M. Reza Chairul AS. (kepala Polres Madina) Mayor Inf. David Sidabutar (Pabung Madina); Novan Hadian (Kajari Madina).

Selanjutnya, Sahnan Batubara (Asisten III Setdakab Madina); Parlin Lubis (Kepala Dinas Perizinan Madina Parlin Lubis); Kholik Nasution (Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup); Kapsan Uspan (Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina), Camat Linggbayu, dan kepala Desa Dalan Lidang.
Menurut bupati, bagi pelaku PETI, dapat dijerat pidana sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, kata dia, pihak pemkab tidak menginginkan tindakan sampai pada tahap pidana. “Tim Pemulihan Lingkungan Hidup harus mampu melakukan perubahan dengan cara humanis,” katanya.
Karena itu, tahap pertama yang akan dilakukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup adalah penertiban dan sosialisasi. Antara lain memberitahu pada masyarakat cara melakukan reklamasi. Kemudian, adanya pencemaran (lingkungan) akibat kegiatan dompeng atau sejenisnya yang membuat aliran Sungai Batang Gadis dan Sungai Batang Natal tercemar. “Itu yang pertama kita lakukan,” katanya.
Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Madina, pemkab berharap tidak ada lagi pihak yang dirugikan, mulai dari masyarakat hingga lingkungan.
John Charles menyebutkan ada empat data pemegang izin pertambangan emas dan mineral logam lainnya di Madina. Pertama, PT Madina Mining yang sudah tidak beroprasi sejak 2018.
Kedua, PT Capital Mining Hutama yang juga sudah tidak beroprasi sejak September 2020. Ketiga, PT Sorikmas Mining yang belum beroperasi dan masih tahap pembangunan konstruksi. Dan, keempat, PT Agincourt Resources yang juga belum beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan konstruksi.
Pada rapat tersebut, John Charles mengatakan mendukung adanya Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang baru dibentuk dan diketuai Asisten III Setdakab Madina Sahnan Batubara.
Tim tersebut telah disetujui bupati Madina pada rapat yang berlangsung, Rabu (8/6-2022).
Keputusan bupati Madina tentang pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup di Madina, kata John Charles, adalah hal postif apalagi melibatkan stakeholder, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi. (*)
Editor: Akhir Matondang