BERBAGI
KOORDINASI--Akhir Mada Daulay, divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Madina, belum lama, melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Panyabungan terkait Daftar Pemilih berkelanjutan (DPb) Tahun 2022. (foto: facebook KPU Madina)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Sumut berharap masyarakat di daerah ini memberi tanggapan serta koreksi atas Daftar Data Pemilih Berkelanjutan (DPb) yang sudah dilaunching. DPb ini bisa diakses secara online melalui aplikasi Sidarlih.

Berdasarkan rapat pleno KPU Madina pada, Selasa (1/3-2022), dengan agenda Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Februari 2022, saat ini jumlah pemilih Madina yang tersebar di 23 kecamatan sebanyak 303.002 orang. Rinciannya, 148.910 laki-laki serta 154.092 perempuan.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief melalui siaran pers mengimbau masyarakat mengecek data pemilih, pendaftaran pemilih atau perbaikan data pemilih secara online dengan membuka apikasi Sidarlih melalui website: http://sidarlih-sumut.kpu.go.id.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi dan tanggapan selama kegiatan pemutakhiran DPb,” katanya.

Hal itu dimaksudkan, lanjut Fadhilllah Syarief, agar KPU Madina mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat, mutakhir, berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan pada pemilu dan pemilihan berikutnya.”

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Madina Akhir Mada Daulay menyebutkan, dibanding DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2019 dan Pilkada 2020,  DPb per Februari 2022 mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2019, jumlah DPT: 297.414, sedangkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 299.582 pemilih.

“Artinya DPb saat ini mengalami kenaikan dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019 dan DPT Pilkada 2020,” kata Akhir Mada kepada Beritahuta.com, Jumat (4/3-2022).

KPU Madina berharap masyarakat berperan aktif memberi tanggapan dengan mengecek data pemilih, pendaftaran pemilih dan perbaikan data pemilih melalui apkikasi Sidarlih dengan membuka website: http://sidarlih-sumut.kpu.go.id.  Selain itu, bisa juga membuka aplikasi Lindungi Hakmu melalui Play Store.

Jika masyarakat ingin mendaftar secara online, bisa melalui aplikasi Sidarlih-Sumut.kpu.go.id. Dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur Pendaftaran Pemilih. “Bisa juga datang langsung ke Bagian Data di kantor KPU Madina, atau menghubungi nomor Whatshapp (wa):082164182511,” jelas Akhir Mada.

Dia menyebutkan, tanggapan tersebut, misalnya, ada warga belum terdaftar dalam DPb. Bisa juga, ada data tak sesuai, data sudah TMS (tidak memenuhi syarat) seperti meninggal, pindah alamat atau alasan lainnya.

“Informasi seperti itu sangat kami harapkan agar data pemilih kita benar-benar akurat,” ujar Akhir Mada.  (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here