BERITAHUta.com—Sejumlah massa menamakan diri DPP Ikatan Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (DPP IMPM), Jumat (15/3), mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah I(BPKAD) Pemkab Madina, Sumut.
Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan pernyataan sikap tentang berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pemkab setempat.
Selain berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap, DPP IMPM juga membentangkan sejumlah poster yang terbuat dari karton. Antara lain bertuliskan, “Periksa dan Adili Kadis Keuangan.”
Sayang, tidak seorang pun pejabat di lingkungan Pemkab Madina yang menerima kedatangan rombongan DPP IMPM. Sejumlah petugas Satpol PP tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi demonstrasi.
Karena tidak seorang pun pihak pemkab yang menerima kedatangan DPP IMPM, mereka berjanji akan datang lagi pada lain waktu.
Sesuai pernyataan sikap yang dibuat, DPP IMPM menilai sangat banyak kegiatan di lingkungan Pemkab Madina yang terindikasi kategori penyalahgunaan wewenang. Karena itu, diharapkan kedepan berbagai perilaku yang menyebabkan kerugian keuangan daerah bisa dihapus.
DPP IMPM menyebutkan, hingga semester I tahun anggaran 2017 lalu, terdapat 149 kasus kerugian daerah di Pemkab Madina dengan nilai anggaran sekitar Rp21.44 miliar.
Dari jumlah itu,11 kasus sudah penetapan dengan nilai sekitar Rp388,04 juta, satu kasus masih dalam tahap pembebannya senilai sekitar Rp242,16 juta, dan 137 kasus berupa informasi yaitu sekitar Rp21.81 miliar.
Dalam surat pernyataan yang ditandangani Mhd. Fauzi Lubis sebagai koordinator aksi, Abd. Fatah Nasution (koodinator lapangan), dan Akbar Azandi Lubis (penanggung jawab), DPP IMPM mempertanyakan apakah sampai semester I tahun anggaran 2019 ini ada proses pengembalian kerugian daerah tersebut.
Karena berdasarkan catatan mereka, sesuai resume LHPT BPK, kinerja Majelis Pertimbangan/ Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP/TP TGR) dinilai masih belum optimal. Hal ini antara lain dibuktikan belum tuntasnya pengembalian kerugian daerah senilai Rp13.93 miliar hingga semester I tahun 2017.
Karena itu, DPP IMPM mempertanyakan apakah sudah ada yang dilimpahkan ke ranah hukum dari data yang sudah dilansir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHPT-BPK-RI). Mereka menduga belum ada proses pengembalian dana. Apalagi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut telah merekomendasikan agar bupati mengambil langkah-langkah tersebut.
“Mengapa begitu besar tunggakan pengembaliannya. Apa saja langkah dan upaya yang diambil MP/TGR dalam proses percepatan pengembalian kerugian daerah tersebut,” demikian antara lain isi pernyataan sikap DPP IMPM.
Tidak adanya proses pengembalian kerugian daerah, tulis DPP IMPM, seharusnya pelanggaran terhadap aturan yang ada. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang TP dan TGR Keuangan dan Barang Daerah.(*)
Peliput: Ilyas Lubis dan Defri Ariandi