BERBAGI

BERITAHUta.com—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemutungutan suara (TPS) di dua kecamatan. Dengan demikian, SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 dinyatakan batal.

Adapun SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 itu adalah tentang Penetapan Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.

BERITA TERKAIT  Hari Ke-2: Pemkab Madina Belum Tunjukkan Empati Terhadap 5 Korban Pengeroyokan Saat Karnaval

Dalam SK tersebut, disebutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Sukhairi-Atika mendapat 78.921 suara, paslon 2:  Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (79.293 suara), dan paslon 3: Sofwat-Zubeir (44.993 suara).

Ketiga TPS yang akan dilakukan PSU yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.

BERITA TERKAIT  Ir. Zubeir Lubis Sapa Peserta “Lubuk Larangan” di Desa Padanglaru

Pada pembacaan putusan sidang MK atas gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Madina pasangan Jakfar Sukhairi-Atika, Senin petang (22/3-2021), majelis hakim menyebutkan PSU dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here