BERITAHUta.com—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemutungutan suara (TPS) di dua kecamatan. Dengan demikian, SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 dinyatakan batal.
Adapun SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 itu adalah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.
Dalam SK tersebut, disebutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Sukhairi-Atika mendapat 78.921 suara, paslon 2: Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (79.293 suara), dan paslon 3: Sofwat-Zubeir (44.993 suara).
Ketiga TPS yang akan dilakukan PSU yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.
Pada pembacaan putusan sidang MK atas gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Madina pasangan Jakfar Sukhairi-Atika, Senin petang (22/3-2021), majelis hakim menyebutkan PSU dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang