BERBAGI

BERITAHUta.com—Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemutungutan suara (TPS) di dua kecamatan. Dengan demikian, SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 dinyatakan batal.

Adapun SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 itu adalah tentang Penetapan Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020.

BERITA TERKAIT  Sahnan Banjir Dalimunthe gelar Mangaraja Oloan: Wahai PT PLS, Sadarlah, Tahu Dirilah...

Dalam SK tersebut, disebutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Sukhairi-Atika mendapat 78.921 suara, paslon 2:  Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri (79.293 suara), dan paslon 3: Sofwat-Zubeir (44.993 suara).

Ketiga TPS yang akan dilakukan PSU yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.

BERITA TERKAIT  Rawan Pendidikan, Ketua TP-PKK Madina Lakukan Pembinaan di Desa Bange Nauli

Pada pembacaan putusan sidang MK atas gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Madina pasangan Jakfar Sukhairi-Atika, Senin petang (22/3-2021), majelis hakim menyebutkan PSU dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here