BERITAHUta.com—Penolakan UU KPK dan pengesahan RKUHP kian meluas. Ratusan mahasiswa dan pelajar Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut yang tergabung dalam “Ami Dope” melakukan unjuk rasa di gedung DPRD setempat, Jumat (27/9).
Sejak pukul 8.30 massa sudah mulai berkumpul di sekitar jembatan “titi kuning”, Dalan Lidang, Panyabungan. Sebagian lagi menunggu rombongan di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Aek Godang, Desa Parbangunan.
Setelah massa “titi kuning” tiba di jalinsum dekat masjid itu, kelompok yang berada di halaman masjid bergabung menjadi satu rombongan dengan kelompk “titi kuning”. Mereka lalu long march menuju gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.
Di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, pengunjuk rasa silih berganti menyuarakan agar UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi) yang baru disahkan DPR-RI dibatalkan karena revisi yang dilakukan terkesan hendak melemahkan KPK.
Selain itu, mereka juga menolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana). “Kami meminta anggota DPRD Madina melakukan paripurna khusus menolak UU KPK dan RKUHP dan hasil paripurna disampaikan ke pusat,” kata seorang mahasiswa.
Menurut para demonstran, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial, mencekik rakyat dan melanggar hak azasi manusia (HAM). “Ini aksi nasional, mesti didengar para wakil rakyat,” kata seorang pelajar.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyatakan aspirasi masyarakat adalah kemutlakan yang akan jadi prioritas untuk diperjuangan wakil rakyat.
“Saya akan membuat ini menjadi nyaman agar adik-adik mahasiswa, pelajar dan masyarakat memiliki keyakinan bahwa gedung DPRD adalah rumah kita semua. Segala aspirasi yang disampaikan kami tampung untuk selanjutnya kami perjuangkan,” katanya.
Karena memaksa, akhirnya massa dipersilakan masuk ke dalam gedung dengan kesepakatan pengunjuk rasa menjaga keamanan dan ketertiban selama berdialog.
Dalam dialog itu disepakati DPRD Madina akan mengirimkan surat ke DPR-RI meminta pengesahan RKUHP dikaji ulang. “Juga meminta UU KPK dibatalkan,” kata Erwin. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang