BABAK baru pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut bergulir setelah majelis hakim Mahkamah Konstistusi (MK), Senin sore (22/3-2021), membacakan putusan atas gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1: Jakfar Sukhairi-Atika terhadap putusan KPU Madina mengenai hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Salah satu poin penting putusan MK adalah memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga TPS paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Ketiga TPS (tempat pemungutan suara) yang akan dilakukan PSU, yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dengan demikian, majelis hakim MK memutuskan membatalkan SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020, khusus di tiga TPS tersebut.
Berdasarkan catatan Beritahuta.com pada hasil Pilkada 9 Desember 2020, perolehan suara di TPS 001 Desa Kampung Baru, yaitu paslon 1: 71 suara, paslon 2: 221 suara, paslon 3: 13 suara. Sedangkan di TPS 002, paslon 1: 52 suara, paslon 2: 241 suara, serta paslon 3: 18 suara.
Sementara itu, TPS 001 yang merupakan satu-satunya TPS di Desa Bandar Panjang Tuo, paslon 1: 11 suara, paslon 2: 279 suara, dan paslon 3: 13 suara.
Total perolehan ketiga paslon di tiga TPS itu, paslon nomor urut 1 meraih 134 suara, paslon 2 (741 suara), serta paslon 3 (44 suara).
Berdasarkan SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020, perolehan paslon nomor 1 sebanyak 78.921 suara, paslon nomor 2 (79.293 suara), dan paslon nomor 3: (44.993 suara).
Jika suara di tiga TPS dinolkan atau dihilangkan sesuai perintah putusan majelis hakim MK, maka saat ini posisi perolehan suara ketiga paslon menjadi: paslon 1: 78.787 suara; paslon 2: 78.552 suara, serta paslon 3: 44.949 suara.
Untuk sementara pasangan Jakfar Sukhairi-Atika atau SUKA unggul sebanyak 264 suara dibanding paslon 2. Lalu, bagaimana peluang paslon 1 dan paslon 2 berupaya memenangkan pertarungan melalui PSU.
Waktu yang diberikan untuk melaksanakan PSU di tiga TPS hanya paling lambat 30 hari kerja setelah putusan dibacakan, atau setelah hari ini, Senin (22/3-2021). Jika dihitung-hitung, PSU harus sudah selesai dalam tenggang waktu sekitar 37 hari kalender.
Dalam tenggang waktu itu, KPU Madina masih harus mengganti ketua dan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sesuai amar putusan majelis hakim MK, termasuk persiapan teknis lainnya.
Paslon 1 dan 2 harus mampu meraih suara sebanyak-banyak dari tiga TPS. Berdasarkan data KPU Madina, daftar pemilih tetap (DPT) TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo sebanyak 335 orang, dengan rincian laki-laki: 171 orang dan perempuan: 164 orang.
Sedangkan TPS 001 Desa Kampung Baru sebanyak 438 orang (laki-laki: 210 dan perempuan: 228), serta TPS 002 Desa Kampung Baru berjumlah 434 orang (laki-laki:210 dan perempuan: 235). Total DPT ketiga TPS sebanyak 1.207 orang.
Saya perkirakan jumlah pemilih yang hadir di TPS akan melimpah dengan berbagai pertimbangan yang bakal terjadi, tetapi meski begitu tidak mungkin mencapai 100 prosen. Karena di antara mereka yang masuk dalam DPT tersebut mungkin ada yang sudah meninggal, merantau, di hotel prodeo, kerja di luar Madina, sakit, dan lain sebagainya.
Jika kita asumsikan yang hadir sekitar 90 prosen dari 1.207 orang, maka suara yang diperebutkan paslon 1 dan paslon 2 adalah 1.086 suara. Dalam kaitan ini, kalaupun ada suara untuk paslon 3, saya anggap suara “nyasar”.
Pada saat posisi sekarang, saya melihat keuntungan ada di paslon 01 karena sudah unggul 264 suara. Jika asumsi kehadiran 1.086 suara, maka paslon 1 paling tidak harus mampu mendapatkan 50 prosen suara atau sekitar 543 suara. Jika ini mampu diperoleh, maka suara paslon 1 menjadi 79.330 suara dan paslon 2:79.065.
Saatnya paslon 1 dan paslon 2 mulai atur strategi untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Mampukah SUKA memanfaatkan kemenangan sementara ini, kita tunggu.
(Akhiruddin Matondang)