
BERITAHUta.com— Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba jenis sabu, dua di antaranya merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Mandailing Natal (Madina).
Kedua mantan anggota Polri itu adalah FS alias Juntak (29) dan TN. Informasi yang didapat Polres Padangsidimpuan, FS beralamat di Jalan Pulau Halmahera, Kp. Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan. Ia disersi dari Polres Madina pada Juli 2019 saat berpangkat brigadir.
Lalu, TN, yang merupakan warga Jalan Sutan Maujalo Harahap, Lingkungan II, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan. Ia juga dipecat mantan anggota Polres Madina karena melakukan tindakan melawan hukum.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Beritahuta.com, tidak dijelaskan lokasi dan perihal penangkapan TN.
Tersangka lain yang berhasil diamankan petugas, yaitu: SH alias Hendri (23). Lelaki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ini tinggal di Jalan SM, Gg. Nusa Indah, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0, 61 gram, satu buah kaca pirek diduga berisi sabu berat 1, 21 gram, satu set alat hisap bong terbuat dari botol minuman air mineral, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan minuman air mineral.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, S.Ik.,MH, menyebutkan, FS dan SH diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, pada Selasa (24/9), sekitar pukul 23.30. Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan Juntak dan SH.
“Kami dapat informasi rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, lalu dilakukan penggebrekan serta penangkapan terhadap dua tersangka,” kata Hilman Wijaya kepada wartawan, Kamis (26/9).
Didampingi Kabagops Kompol Aswat Tarigan, SH., Kasatnarkoba AKP. C.J Panjaitan, SH., dan Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung, kapolres mengatakan saat ditangkap, kedua tersangka sedang asik mengisap sabu di salah satu kamar rumah kontrakan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lagi adalah RA (43). Ia diamankan pada Rabu (25/9), sekitar pukul 11.30, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.
Warga Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diringkus di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan. Saat polisi mengamankan RA, disaksikan langsung lurah setempat. (*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang