BERBAGI
KORBAN SMGP--Salah satu korban PT SMGP digotong di rumah sakit pada, Selasa malam (27/9-2022). foto: akhir matondang

SIANG ini, para sahabat saya dari berbagai elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumut yang tergabung dalam gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) bakal melaporkan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) ke Polres Madina atas dugaan pidana lingkungan hidup.

Tak hanya PT SMGP, para petinggi perusahaan juga dilaporkan ke polisi. Mereka antara lain Presiden Direktur KS Orka Renawebles Dr. Yan Tang, Riza Pasikki (COO CTO KS Orka Renawables), Ali Sahid (WKTPB KS Orka Renawables), dan lainnya.

Rencana itu merupakan buntut kekecewaan masyarakat terhadap operasional perusahaan panas bumi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina. Insiden keracunan warga berulang, berulang lagi dan seolah mereka tak mampu men-zero-kan angka kecelakaan.

Baru berselang tiga hari lalu kesepakatan nilai tali asih antara warga dengan perusahaan disepakati atas dua kasus sebelumnya, Rabu (27/9-2022), kejadian serupa terulang. Informasi terakhir, 75 warga dilarikan ke rumah sakit.

Dari jumlah korban yang dirawat di rumah sakit, ini rekor. Sebelumnya, terbanyak 58 orang. Kita berdoa, tidak sampai ada yang meninggal, seperti beberapa waktu lalu.

Berbagai kasus yang terjadi di PT SMGP sebenarnya sudah sangat pantas diproses hukum. Hanya saja, saya tidak yakin polisi punya nyali menetapkan tersangka, apalagi sampai menjebloskan mereka yang diduga lalai sehingga menyebabkan warga keracunan. Ngimpi.

Awal Maret 2021. Saat itu di media ini saya menulis secara bersambung tentang PT SMGP yang terus-terusan menelan korban, baik meninggal maupun dirawat secara medis.

Dua di antara tulisan berjudul “Korban Meninggal di PT SMGP Sudah 7, Belum Seorang pun Tersangka” dan “Mungkinkah PT SMGP Kebal Hukum”.  Salah satu kalimat dalam tulisan itu menyebutkan, jangan heran insiden bakal terus terjadi, korban bakal bermunculan jika tidak ada pihak perusahaan diproses secara hukum.

BERITA TERKAIT  Kilas Balik Editorial Koran Beritahuta Edisi 13 Maret 2023: Opini WTP, Setitik Harapan

Pagi ini, ketika saudara-saudara kita dari PSM masih berbaring di rumah sakit. Ketika mereka yang tinggal di sekitar perusahaan terus dihantui rasa takut, terkenang lagi tulisan yang sudah satu setengah tahun berlalu.

Saat itu, saya menyebut PT SMGP seolah kebal hukum. Hari ini, itu masih berlaku. Polisi sama sekali tak berani menetapkan tersangka.

Padahal akibat aktivitas perusahaan sudah delapan orang meninggal. Entah sudah berapa warga punya “pengalaman” dilarikan ambulans ke rumah sakit.

Pada peristiwa dugaan paparan H2S (Hidrogen Sulfida) menyebabkan lima warga meninggal dan puluhan dirawat di rumah sakit, saya pikir tak ada lagi alasan polisi tidak menetapkan tersangka. Polres Madina dan Polda Lampung pun tampak sibuk melakukan penyelidikan, bahkan konon sudah tahap penyidikan. Hasilnya: nol.

Wajarlah masyarakat menduga-duga, bargaining model apa sih yang dilakukan kepolisian sehingga setiap berganti kepala Polres Madina pun, tak seorang di antara mereka bernyali membawa kasus keracunan ke meja hijau.

Apakah nurani mereka tak terusik “teriakan” para arwah korban yang mati konyol oleh keangkuhan perusahaan. Oleh keserakahan yang patut diduga menjadikan kata kompensasi dan tali asih sebagai suatu pembenaran melanggar hukum.

Tali asih, kompensasi dan entah apa pun namanya dijadikan benteng agar perusahaan tak tersentuh hukum yang berlaku di negeri ini.

Ada pihak-pihak tertentu yang belagak seolah supermen yang mampu menjadi mediator antara keluarga korban dan perusahaan. Padahal tak menutup kemungkinan itu hanya sekadar siasat supaya keluarga korban tak menuntut perusahaan secara hukum, dan si mediator patut diduga “kecipratan” lebih besar.

Dalam pikiran lebih ekstrim, bisa jadi ada orang atau pihak-pihak tertentu menjadikan tali asih atau kompensasi sebagai “senjata” meraup keuntungan pribadi dari PT SMGP.

Bagi kalian yang merasa bagian dari skenario menghilangkan proses hukum setiap insiden di PT SMGP, bertaubatlah. Siapun anda, dan apapun jabatan yang saat ini anda emban, kembalilah ke jalan yang benar. Ingat, jabatan itu tak lama, dunia pun cuma sesaat.

BERITA TERKAIT  Meritokrasi di Pemkab Madina, Baru Sebatas Bibir (Bagian: 1)

Dua santri Musthafawiyah Purba Baru: Ihsanul Mahya (15) dan Muhammad Musawi meninggal diduga akibat kelalaian PT SMGP, tak ada yang bertanggung jawab secara hukum. Saya saksikan sendiri bagaimana pihak keluarga almarhum di-pressure pihak-pihak tertentu supaya mau menerima tali asih.

Atas nama tali asih atau kompensasi, proses hukum tak jelas. Apakah sudah SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) atau masih dalam proses penyidikan berkepanjangan.

Dugaan saya, polisi menganggap ketika keluarga korban sudah diberi santunan, lantas proses hukum tidak perlu diteruskan. Ini sangat disayangkan.

Padahal polisi mestinya tahu walaupun pihak yang mestinya harus bertanggung jawab terhadap suatu kasus telah memberi santunan, bukan berarti proses hukum selesai.

Hukum dibuat dengan tujuan mengatur, menjaga ketertiban, serta keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

Itulah sebabnya, jangan heran insiden terus berulang lantaran hukum tidak ditegakkan. Tak menimbulkan efek jera bagi mereka  yang diduga melakukan kesalahan. Alhasil, tak ada upaya perbaikan manajemen kerja secara total.

Wahai rekan-rekan GM3, saya sih pesimis Polres Madina punya nyali memanggil petinggi PT SMGP. Paling tinggi, bos-bos itu dipanggil Poldasu, lalu sudah bisa diduga apa yang bakal terjadi.

Tetapi meski begitu, selangkah pun  GM3 jangan sampai surut. Seperti kata Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM): fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Polisi, kapan kau berani menyebut nama orang PT SMGP sebagai tersangka. Cobalah, kali ini, siapa tahu rasa kebal hukum mereka luntur sehingga mereka berbenah.

Kecuali kita menunggu hukum jalanan terjadi dulu, baru penegak hukum terbangun dari “tidur” panjangnya..  (*)

Akhiruddin Matondang, Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Beritahuta

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here