PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Ini pertanda Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Jafar Sukhairi Nasution tak jeli membaca situasi. Setelah kisruh berlarut-larut dan polisi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan suap PPPK Madina 2023, dia baru membuat surat permintaan pembatalan nilai SKTT ke pusat.
Memang tak ada kata terlambat. Hanya saja, kalau saja bupati segera melaksanakan tiga rekomendasi DPRD Madina, bisa jadi ceritanya tak separah ini.
Salah satu isi rekomendasi dewan tersebut adalah pembatalan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Madina 2023.
Ini tidak. Persoalan sudah menasional, baru ada keinginan membatalkan nilai SKTT. Dalam kaitan carut-marut seleksi PPPK Madina, polisi juga sudah menetapkan DHS, kepala Dinas Pendidikan Madina sebagai tersangka.
Mereka yang diduga terlibat dalam kisruh seleksi PPPK Madina terus dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim Tipikor Ditreskrimsu Poldasu.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan, mereka yang dimintai keterangan oleh penyidik Poldasu bukan hanya pejabat Dinas Pendidikan dan BKPSDM tetapi ada juga pihak keluarga pejabat pemkab. Antara lain istri pejabat, ibu pejabat, ayah pejabat, dan kakak pejabat.
Dengan kata lain, setelah semua pihak yang diduga terlibat ketar-ketir dan tak nyanyak tidur, bupati Madina baru memberi surat tugas terhadap Alamulhaq Daulay, sekdakab Madina, supaya berkoordinasi dengan pusat terkait pembatalan SKTT.
Sesuai Surat Tugas Bupati Madina Nomor:094/0035/ST/2024 tanggal 12 Januari 2024, kepala daerah memerintahkan Alamulhaq Daulay melaksanakan koordinasi pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 dan koordinasi tentang pembatalan SKTT sesuai rekomendasi DPRD setempat ke Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat itu, juga disebutkan perjalanan dinas sekdakab selama lima hari, terhitung 14-18 Januari 2024.
Hingga, Rabu (17/1/2024) malam, belum didapat informasi hasil koordinasi sekkadab di pusat.
Ketika menerima puluhan massa HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Madina yang melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati setempat pada, Rabu (17/1/2024) siang, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi menyebutkan jika sudah ada informasi mengenai hasil koordinasi sekdakab pihaknya segera menyampaikannya ke publik.
Seperti diketahui Usai menggelar RDP (rapat dengar pendapat) lintas Komisi I dan IV DPRD Madina dengan BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan pada, Kamis (28/12/2023), dewan mengeluarkan tiga rekomendasi, pertama: meminta bupati membatalkan nilai SKTT peserta seleksi masuk PPPK dan dikembalikan ke nilai CAT.
Kedua, mengevaluasi hasil pengumuman seleksi ujian PPPK guru honorer 2023. Jika ada peserta maladministrasi supaya didiskualifikasi.
Dan, ketiga, bupati diminta mencopot Dollar Hafriyanto dan Abdul Hamid dari jabatan mereka masing-masing sebagai kepala Dinas Pendidikan Madina dan kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina.
Namun, sampai batas waktu diberikan dewan waktu itu, yakni tujuh hari kerja, bupati tidak melaksnakan rekomendasi. Anehnya, malah membuat surat ke pusat meminta saran pembatalan SKTT sesuai surat-nya Nomor: 800/3683/BKPSDM/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT.
Surat tersebut diduga hanya siasat bupati dalam rangka meredam aksi unjuk rasa para guru-guru yang terzalimi oleh panitia seleksi PPPK Madina. Ternyata upaya itu gagal. Bahkan persoalan kian tak kondusif, sampai-sampai kabarnya bupati sudah sekitar dua pekan tidak masuk kantor karena disibukkan mengurus persoalan ini di Jakarta dan Medan.
Termasuk mengurus proses hukum kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina 2023 di Poldasu. (*)
Editor: Akhir Matondang
.