PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Direktur RSUD Panyabungan dr. Rusli Pulungan bisa dijerat pidana jika betul pihaknya mengeluarkan surat keterangan (Suket) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba kepada para Bacaleg (bakal calon legislatif) tanpa melalui pemeriksaan medis.
Perbuatan membuat Suket palsu, seperti diduga dilakukan RSUD Panyabungan diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari Hukumonline, Bernadetha Aurelia Oktavira menyebutkan pada pasal 263 dijelaskan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Kalau benar adanya (para Bacaleg) memakai Suket palsu harus didiskualifikasi pencalonannya. Yang membuat dan mempergunakan Suket palsu bisa dipidana (pasal 263 KUHP),” komentar M. Amin Nasution, advokad asal Mandailing Natal (Madina), Sumut yang tinggal di Jakarta, di salah satu grup WhatsApp yang diikutinya.
Ketentuan persyaratan Bacaleg harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif sesuai Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Berita soal dugaan Suket palsu sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang ditulis Beritahuta pada, Minggu (28-5-2023), mendadak viral lantaran sehari sebelumnya RSUD Panyabungan baru melaksanakan tasyakuran atas pencapain akreditasi Standar Kementrian Kesehatan dengan tingkat paripurna.
Seperti diberitakan RSUD Panyabungan diduga mengeluarkan Suket sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba palsu alias ‘bodong’ terhadap para bakal calon legislatif (Bacalaeg) Pemilu 2024 karena Suket itu dikeluarkan tanpa melalui pemeriksaan medis.
Menurut sejumlah Bacaleg, pihak rumah sakit sama sekali tidak melakukan pemeriksaan medis atas kesehatan mereka. Termasuk tidak ada tes urine untuk mengetahui apakah seorang mendapat Suket itu bebas narkoba.
Untuk mendapatkan Suket sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba itu para Bacaleg hanya bermodalkan fotocopy ijazah SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), tinggi badan, berat badan, dan membayar administrasi Rp440 ribu.
“Sebagian besar Bacaleg malah tidak sampai menginjakkan kaki di rumah RSUD Panyabungan, hanya menitip lembaran fotocopy ijazah, catatan tinggi badan, dan berat badan. Sementara pembayaran biaya administrasi dilakukan secara kolektif oleh partai,” kata Bacaleg lainnya.
Sumber media ini menyebutkan fotocopy ijazah diperlukan untuk menyesuaikan nama dalam Suket agar sama dengan nama yang diserahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Madina.
Hingga berita ini ditulis, tidak seorang Bacaleg pun mengklaim dia sudah diperiksa secara medis oleh RSUD Panyabungan untuk mendapatkan Suket tersebut.
Bahkan, ada dua Bacaleg menelepon media ini membenarkan tidak ada pemeriksaan medis dilakukan pihak RSUD Panyabungan.
Seorang Bacaleg menuturkan sepengetahuannya hampir semua Bacaleg tidak diperiksa secara medis untuk mendapatkan Suket itu “Luar biasa kebohongan yang dilakukan pihak rumah sakit. Mereka berani menyebutkan seseorang sehat tanpa melakukan pemeriksaan. Suket aspal (asli tapi palsu) dong.”
Padahal dokter dalam memberikan surat keterangan harus sesuai prosedur, yakni dengan melakukan pemeriksaan atau tes terlebih dahulu.
Hal itu sesuai pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia, seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Di salah satu grup WhatsApp, Kepala BNN Madina Eddy Mashuri Nasution menyebutkan, “Kami tdk bisa mengatakan tes urine harus ke BNN, kembali kepada penerima mereka. Mau dari mana…sepanjang yg datang ke BNN kami akan laks sesusi SOP dan kami sampaikan ada juga calon yg datang ke BNN…Spt calon PKB kalau tdk salah semua laks test urine di BNN…”
Sumber lain dari seorang dokter yang tidak mau ditulis namanya mengatakan jika tidak sesuai prosedur, dokter dapat diberikan sanksi pidana atas perbuatannya membuat surat keterangan palsu berdasarkan Pasal 267 dan 263 KUHP
Dia juga menambahkan, dokter yang memberikan surat keterangan psikologi atau sehat rohani tanpa ada pemeriksaan atau tes terlebih dahulu juga dapat dikatakan sebagai memberikan keterangan palsu karena keterangan itu tidak melalui proses pemeriksaan atau prosedur yang seharusnya atau telah ditetapkan.
Kesehatan rohani ini artinya kejiwaan. Semestinya, sebelum dikeluarkan Suket terkait hal ini, setidaknya dokter yang punya sertifikat bidang ini melakukan mewawancara dan memeriksa fisik dan mental Bacaleg. “Jangan-jangan nanti ada Bacaleg yang kejiwaannya tidak sehat,” ujarnya.
Salah satu cakupan dari Pasal 7 di atas adalah dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.
Seperti diketahui sampai batas akhir pertama pendaftaran Bacaleg, KPU Madina menerima berkas 14 parpol peserta Pemilu 2024. Ke-14 parpol ini mengajukan masing-masing 40 Bacaleg, atau sesuai kuota kursi masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Pada tahap pertama, dari 14 parpol itu terdapat 560 Bacaleg. Jika 560 Bacaleg dikalikan Rp440 ribu, total dana didapatkan RSUD Panyabungan dari pengurusan Suket ini yakni Rp246 juta lebih.
Ini belum termasuk Bacaleg parpol yang mendaftar pada tahap kedua, seperti Partai Gelora, dan lainnya. “Belum termasuk kaalau ada Bacaleg tingkat provinsi atau pusat yang mengurus Suket sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba di RSUD Panyabungan,” kata seorang Bacaleg.
Uniknya lagi, anggota DPRD Madina yang saat ini masih duduk di legislatif dan mendaftar lagi sebagai Bacaleg juga tidak dilakukan pemeriksaan medis.
Alasannya, mereka punya hasil pemeriksaan general check-up yang dianggarkan pemkab setahun sekali. Pertanyaannya, kapan mereka melakukan general check-up dan apakah hasil tes kesehatan mereka masih berlaku secara medis sesuai UU No.29 Tahun 2024 tentang Rekam Medis.
Pihak RSUD Panyabungan sampai saat ini belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan Suket ‘bodong’ alias palsu ini. Direkturnya, Rusli Pulungan, yang dikonfirmasi secara tertulis pun tidak memberikan jawaban. (*)
Editor: Akhir Matondang