BERBAGI
JANGGAL--Para KPPS TPS-004 Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Madina bersama para saksi paslon pada 9 Desember 2020. Proses Pilkada Madina di TPS yang berada di LP Panyabungan ini terasa janggal. Kasusnya sudah dilaporkan di Bawaslu, DKPP dan bakal menjadi materi persidangan di MK.

BERITAHUta.com—Tak logis. Setiap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Panyabungan hanya butuh waktu tidak sampai satu menit di TPS 004 Sipapaga saat menyampaikan hak demokrasi pada Pilkada Mandailing Natal (Madina), Sumut 9 Desember 2020 lalu.

Jika dihitung secara matematika, rata-rata warga binaan LP Panyabungan berada di TPS-004 selama 0,855 menit atau tidak sampai satu menit. Ini sangat luar biasa.

Proses pencoblosan di TPS-004 Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Madina bukan saja sudah dilaporkan di Bawaslu Madina, tapi juga bakal masuk dalam ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) di Jakarta  dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Henri Husein Nasution dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, pihaknya melaporkan kasus TPS-004 Sipapaga ke Bawaslu, Senin (21 Desember 2020), sesuai tanda bukti penyampaikan laporan No.11/PL/PB/Kab/02.17/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020.

BERITA TERKAIT  Dahwin Gugat Hasil PSU ke MK, KPU Madina Tunda Jadwal Penetapan Calon Terpilih

“Bukti kami sangat lengkap, didukung saksi poslon nomor tiga. Ada video saat mulai pencoblosan di TPS-004  pada pukul 08.00 dan pembukaan kotak suara saat mulai perhitungan pukul 11.28,” kata Hendri, Selasa (22/12-2020).

Seperti diberitakan, pasangan nomor urut dua: H. Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri menang telak di TPS-004.  Dari 272 jumlah DPT, paslon No.1=7 suara, paslon No.2=220 suara, dan paslon No.3=8 suara.

Total suara sah sebanyak 235, sedangkan tidak sah 8 suara. Total, 243 suara. TPS-004 dibuka pukul 08.00 dan perhitungan kota suara dimulai 11.28. Sehingga masa pencoblosan tiga jam dan 28 menit, atau 208 menit.

Jika 208 menit dibagi 243 pemilih, maka setiap warga binaan LP Panyabungan hanya butuh waktu rata-rata tidak sampai  0,9 menit berada di arena TPS-004. “Sangat tidak logis, proses daftar saja sudah mencapai satu menit lebih, belum lain-lain. Termasuk antre,” kata Hendri sembari tertawa.

BERITA TERKAIT  Awasi Kemungkinan Pemegang KTP Palsu Ikut Mencoblos saat PSU

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS dibuka pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00, baru kemudian dilanjutkan perhitungan suara.

“Ketika TPS di luar LP Panyabungan masih dalam proses pencoblosan, kami sudah menghitung perolehan suara,” kata Ombak, salah seorang saksi paslon.

Ketua KPPS TPS-004 Sipaga-paga Suyitno awalnya membantah kotak suara di TPS-004 dibuka lebih cepat dari ketentuan KPU. Tetapi setelah melihat video rekaman kegiatan itu di androitnya, pegawai LP Panyabungan itu baru mengaku perhitungan dimulai pukul 11.28. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here