BERBAGI
ilustrasi (sumber: net)

BERITAHUta.com— Pergantian Ahmad Rizal Efendi dari jabatan salah satu kepala bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut  tidak masuk dalam kategori mutasi pejabat, tetapi pemberhentian dalam bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu ditegaskan Ali Aga Hasibuan, koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Madina kepada Beritahuta.com, belum lama ini. “Ini hanya mutasi biasa dalam penegakan disiplin,” katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan pendapat ahli administrasi tata usaha negara yang diperoleh penyidik, pergantian Rizal Efendi dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Madina tidak masuk kategori mutasi pejabat, melainkan pemberhentian dalam bentuk penegakan disiplin ASN.

Kantor Bawaslu Madina

Pada saat dilakukan pembahasan ketiga yang merupakan pembahasan terakhir di Bawaslu Madina, Rabu (20/1-2020), tim penyidik menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk meneruskan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Madina 2020 seperti dilaporkan H. Jafar Sukhairi Nasution, calon bupati pasangan calon (paslon) nomor 2.

BERITA TERKAIT  Ratusan Alumni Musthafawiyah Sambut Ir. H. Zubeir Lubis dan H. Mustafa Bakri di Tangga Bosi

Seperti diberitakan, tim penyidik Polres Madina, Kamis (21/1-2020), dikabarkan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) terhadap dua kasus dugaan pelanggaran Pilkada Madina 2020.

Ketika dikonfirmasi, hal ini tidak dibantah Ali Aga. “Ya, sudah diputuskan dikeluarkan SP3,” katanya.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Madina 2020 yang dikeluarkan SP3, salah satunya kasus dugaan pelanggaran mutasi Rizal Efendi dari jabatannya di Dinas PUPR Madina.

Pergantian Rizal Efendi diduga melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan H. Dahlan Hasan Nasution selaku calon bupati nomor urut 2.

BERITA TERKAIT  Gaung ”Margonti Majolo” (juga) Menggema di Bagas Godang Panyabungan Julu

Dalam kaitan ini, ujar Ali Aga, pihak penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Namun Rizal Efendi tidak pernah datang sebagai saksi meskipun sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.

“Bawaslu hanya dua kali punya kewenangan memanggil saksi, jika tetap tidak hadir tidak bisa dipanggil lagi. Apalagi panggil paksa,” katanya.

Bahkan, Wiwin Ferdiansyah, pengganti Rizal Efendi pada jabatan yang ditinggalnya, juga tidak pernah hadir memberikan keterangan sebagai saksi di Bawaslu.

“Sudah dua kali kami panggil, keduanya tetap tidak datang,” ujar Ali Aga. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here