BERBAGI
PLASMA--Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution saat rapat masalah penyelesaian plasma di Aula Kantor Bupati setempat, Jumat (24-3-2023). (foto: akhir matondang)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Jafar Sukhairi Nasution menegaskan pihaknya tak pernah tinggal diam dalam menyelesaikan tuntutan pembangunan plasma oleh warga Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Madina terhadap PT Rendi Permata Raya (RPR).

“Jangan ada persepsi kami tinggal diam, persoalan rumah tangga koperasi saja pemkab turun tangan sewaktu ada dualisme,” katanya saat rapat penyelesaian tuntutan kebun plasma oleh warga  Desa Singkuang 1 terhadap PT RPR di Aula Kantor Bupati Madina, Jumat (24-3-2023) petang.

Rapat ini antara lain dihadiri Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP H.M. Reza Chairul AS., Wakil Kajari Christopher B. Sinaga, Sekdakab Alamulhaq Daulay, 2 staf khusus bupati,  pimpinan OPD, Administratur PT RPR Eko Ansyari, dan Ketua Koperasi Produsen  Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin.

Bupati mengatakan setiap pengurus KP-HSB mengadu ke pemkab, sama sekali enggak ada yang tidak ditindak lanjuti. Bahkan, sampai keluar surat peringatan (SP) kedua bagi PT RPR. “Biar tahu saja, saya sampai ke Medan mencari pimpinan perusahaan itu.”

Itu artinya, kata dia, pemkab terus melakukan upaya. “Seumur-umur pimpinan perusahaan PT Rendi tidak pernah datang ke Madina. Setelah kami beri surat, baru kooperatif. Sampai kata pimpinannya, aduh jantung saya mau copot pak (setelah baca SP 2). Kali ini, dia baru datang langsung ke Madina,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Guru SMP Negeri 6 Siabu Minta Periksa Dana BOS Mereka, dan Ganti Erlina

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga sekitar pukul16.30, itu bupati sempat menanyakan kepada ketua KP-HSB sudah berapa kali dibuat draf MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak  KP-HSB dan PT RPR. “Jawab dulu jujur Pak. Jangan ditutup-tutupi,” pintanya.

“Dua kali pak,” jawab Sapihuddin.

Nah, rekan-rekan wartawan kan sudah dengar sendiri. Artinya, pemkab komitmen memediasi kedua belah pihak untuk melaksanakan MoU. Bukan PT Rendi tidak mau membangun plasma seperti stigma yang berkembang di masyarakat. Kalau kami mau mencabut izin perusahaan, ada mekanisme. Ini negara hukum. Antara lain harus terlebih dahulu ada surat peringatan,” kata Jafar Sukhairi.

Dia mengatakan hingga saat ini MoU belum diteken kedua belah pihak lantaran ada poin yang belum ada kata sepakat. “Mungkin ada api di dalam. Dendam atau apalah sehingga tidak ada titik temu. Siapa yang bermain. Sedikit-dikit, pemda di-bully, dibilang keoklah. Dibilang tak berdayalah, apa ini. Pemkab seolah selalu salah. Padahal sudah berbagai upaya kami lakukan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT  Identik Tempat Sabung Ayam, Bupati Madina Punya Keinginan Ganti Nama “Panyabungan”

Lebih lanjut, kepala daerah menyebutkan apapun yang disampaikan pemkab sebagai alternatif solusi penyelesaian persoalan, selalu dibantah KP-HSB. “Padahal hanya soal kepentingan. Apa yang kami sampaikan dibantah. Setiap poin upaya jalan tengah kami utarakan, selalu dibantah. Mereka lupa, ini negara hukum.”

Bupati mengingatkan warga, terutama Singkuang 1, bahwa kebun plasma bukanlah didapat begitu saja secara gratis. Nanti dalam MoU diterangkan mekanisme pengembalian modal yang dikeluarkan dilakukan dengan cara dicicil.

“Misalnya, beli tanah Rp80 juta, dicatat. Semua modal dicatat. Jangan ada kesan gratis lo.  Saya khawatir ada yang menumpangi. Lahan itu miliki kita semua. Sepanjang kita  orang Madina, kita berhak. Bukan tanah segelintir orang. Hanya saja, mereka kebetulan ada di sana,” sebutnya.

Karena  itu hendaknya semua pihak lebih bijak, terutama warga dan pihak KP-HSB dalam menyelesaikan persoalan ini. Apalagi bulan suci Ramadan,  mereka masih demo di areal PT RPR. “Petugas yang berjaga-jaga di lokasi juga tentu mau buka bersama dengan keluarga mereka. Sama dengan kita, setiap sore berharap bisa berbuka bersama keluarga,” tutur bupati. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI