BERBAGI
JUMPA PERS--Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut Leo Simanjuntak (kiri) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Irwan Sinuraya (kanan) saat jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Sumut, Jumat (19/7). Foto: Tribun Medan

BERITAHUta.com—Penantian masyarakat terhadap penetapan tersangka kasus Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), Mandailing Natal (Madina), akhirnya terjawab. Kejati Sumut, Jumat (19/7), mengumumkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Madina berinisial RL, Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017: ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017: KAR.

Kadis Perkim Madina Natal, dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, ED: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, dan KAR: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.

“Tentang kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu, rekan-rekan sudah tahu bahwa kepercayaan masyarakat besar kepada kami. Tahun lalu kami sudah menyebutkan pada tahap penyelidikan, dan hari ini kami sampaikan telah meningkatkan penyelidikan dan menetapkan tersangka sebanyak tida orang pada 16 Juli lalu,” kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumut Leo Simanjuntak dalam temu pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Sumut.

Di tempat yang sama, seperti dikutip dari Tribun Medan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Irwan Sinuraya menjelaskan bahwa kerugian negara yang dihitung sebesar Rp4,7 miliar.

“Kalau kasus Pidsus tidak bisa langsung dijadikan tersangka, kita harus tahu dulu kerugian negara sebelum dijadikan tersangka, jadi kita pakai akuntan publik swasta dari Jakarta yang diakui dan dapat angka Rp4,7 miliar. Kalau pagu anggaran ada Rp8 miliar belum tentu itu kerugian negara, jadi yang dilihat kerugian materil Rp4,7 miliar,” jelasnya.

BERITA TERKAIT  Warga Gugat Dahlan Hasan Nasution Gegara Pembangunan Obyek Wisata di Simangambat

Perhitungan kerugian negara tersebut membuat proses penyelidikan menjadi lama, bahkan memakan waktu hingga enam bulan lebih sejak Desember 2018.

Menurut Irwan, penetapan para tersangka menggunakan skala prioritas dengan kerugian negara terbesar hingga Rp1,4 miliar.

Mengenai TSS, kata Irwan, pihaknya menggunakan skala prioritas. “Ini perkara sudah cukup lama. Kenapa sekarang tiga tersangka kita tetapkan, karena dari jumlah kerugian negara ini lah yang paling besar,” ungkap Irwan.

Jumlah kerugian negara bervariasi berkisar Rp400 juta, Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar. “Yang ini (3 tersangka) sampai Rp1,4 miliar dari jumlah Rp4,7 miliar. Jadi ini sementara kerugian negara hasil perhitungan ahli. Yang selebihnya tidak sampai Rp1 miliar, ada Rp400 juta ada Rp600 juta. Karena sudah menjadi pro- kontra, kita pastikan ini korupsi. Kita cari dulu yang skala prioritas. Inilah kita tetapkan dulu tersangkanya yang tiga orang ini. Setelah ini menyusul lah, pasti kita sidangkan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT  Setelah 60 Jam, Gadis Cilik yang Hanyut di Sungai Marihan Ditemukan Meninggal

Terkait nama-nama besar seperti Bupati Madina Dahlan Hasan yang kemungkinan juga terlibat kasus ini, Irwan menegaskan tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka.

“Apapun nanti yang kita umumkan di dalam persidangan itu terbuka untuk umum. Tolong nanti dicatat juga untuk memastikan siapa pun terkait dalam hal ini tidak ada pengecualian, lain halnya  mereka sudah meninggal dunia. Katakan  tadi bapak bilang bupati atau siapa pun dia, lebih dari bupati pun akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam perkara kasus korupsi TSS dan TRB ini, pembangunan tersebut fisiknya sudah tidak ada. “Fisiknya sudah tidak ada lagi, kemudian gimana secara fisik yang dibangun ini tidak ada lagi berarti pekerjaan itu sia-sia tidak ada guna sama sekali,” kata Irwan.

Seperti diketahui pembangunan TSS dan TRB menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

TSS berlokasi di pinggiran daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis. Lokasinya tak jauh dari TRB, yang berada di komplek perkantoran bupati Madina. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here