PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut H.M. Ja’far Sukhairi Nasution diminta secara arif dan bijaksana segera mengumumkan ke publik hasil koordinasi pemkab setempat dengan kementerian terkait pembatalan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) pada seleksi penerimaan PPPK.
Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa (Gejam) Madina Awaluddin Lubis, SH., dalam rilis yang diterima Beritahuta pada, Kamis (21/1/2024), mengatakan publik menunggu kabar mengenai finalisasi hasil koordinasi pemkab dengan pusat.
Diminta atau tidak, kata dia, seharusnya bupati tidak terkesan lamban atau mendiamkan persoalan ini. “Kita minta bupati menunjukkan sikap kesatria dan segera mengumumkan ke masyarakat secara terbuka hasil koordinasi tersebut,” katanya.
Sebelumnya bupati Madina membuat Surat Perintah Tugas Nomor: 094/ST/2024 tanggal 12 Januari 2024. Surat ditanda tangani Atika Azmi Utammi, itu memerintahkan Sekdakab Alamulhaq berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai pembatalan SKTT (Seleksi Kompetensi Tambahan) pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja) daerah ini.
SPT (Surat Perintah Tugas) itu berlaku pada 14 sampai 18 Januari 2024. “Sekarang sudah tanggal 21 Januari 2023, namun pemkab sampai detik ini belum juga menunjukkan political will (kemauan) dan keterbukaan informasi terkait hal itu. Seolah ada sesuatu hal yang disembunyikan. Ada apa gerangan,” ujar Awal.
Lambanya penyelesaian kisruh seleksi PPPK Madina 2023 menimbukan berbagai asumsi publik. Antara lain mensinyalir bupati Madina terkesan lemah, gamang dan seolah tersandera skandal PPPK, sehingga tak berani mengambil keputusan tepat dan bijak.
“Bupati seharusnya tegas, bukan terkesan lari atau sembunyi dari persoalan akut ini. Keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan harus dikedepankan ketimbang mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi merusak nama baik daerah dan pemimpin Madina di kancah nasional,” sebut Awal.
Pemkab Madina di bawah pemerintahan Sukhairi-Atika, kata dia, dirasakan belum menunjukkan komitmen, keseriusan dan kesungguhan menyelesaikan kisruh PPPK. Padahal persoalan ini telah menasional dan menjadi perhatian serius dari berbagai institusi vital di republik, antara laian: Poldasu, Ombudsman, KPK dan kementerian terkait.
“Sudah terlalu lama persoalan kisruh PPPK tidak menunjukkan titik terang. Tanggungjawab pemimpin daerah harus ditagih dalam menyelesaikannya sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan bentuk pelayanan publik (public of service), kata Awal yang juga bendahara PD GPI (Gerakan Pemuda Islam) Madina.
Menurutnya, jika hasil koordinasi pemkab tidak segera dipublikasi atau terkesan didiamkan, hal ini tidak menutup kemungkinan memantik asumsi liar di tengah masyarakat. Publik bisa saja menduga SPT hanya sekadar pelesiran tim sekadakab ke ibukota sekadar menghamburkan uang rakyat tanpa substansi jelas atau akal akalan mengulur-ulur waktu dan trik murahan meredam gelombang aksi protes massa yang makin deras.
Bahkan lebih parah, ujar Awal, publik bisa menilai bupati dan wakil bisa dicap sekadar omon omon (hanya bicara-red), tanpa bukti yang realistis.
Gejam Madina selaku aliansi aktivis mahasiswa Madina, tetap konsisten menyuarakan pembatalan SKKT serta meminta perangkingan peserta sesuai nilai CAT BKN sebagai indikator kelulusan seperti dilaksanakan mayoritas daerah di Indonesia yang melaksanakan seleksi PPPK.
Alasan pembatalan SKTT sangat kuat. Pasalnya SKTT merupakan embrio utama dari kisruh seleksi PPPK Madina 2023. Apalagi DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat telah merekomendasikan agar bupati membatalkan SKTT.
Tidak itu saja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Poldasu, kementerian terkait juga telah membedah persoalan kisruh PPPK Madina bermula dari SKTT yang dinilai sarat kecurangan, manipulasi data, maladministrasi, rekayasa nilai dan terindikasi aroma suap dan berbau KKN.
Gejam Madina merasa heran atas sikap linglung pemkab dalam menyikapi persoalan PPPK. Seolah tersandera oleh pihak tertentu sehingga berputar putar tanpa arah jelas. Konsekuensi logisnya, bermuara pada ketakutan mengambil keputusan tepat yang pro terhadap rakyat.
“Pembatalan SKTT serta mengembalikan nilai peserta ke CAT BKN merupakan solusi terbaik untuk memenuhi prinsip keadilan dan kebenaran dalam seleksi PPPK,” tegas Awal.
Tak itu saja, sebutnya, justru lebih fair, lebih adil, selektif, aspiratif dan transparan menjawab keresahan publik. “Kami minta kejernihan hati bupati, secara legowo bersikap tegas membatalkan SKTT.” (*)
Editor: Akhir Matondang