BERITAHUta.com—Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Sumut meminta para caleg (calon legislatif) dan partai politik mentaati aturan kampanye tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti mengatakan siapa pun tidak dibenarkan memasang APK di jalan protokol, baik berupa spanduk, baliho, banner, stiker dan lainnya.
Hal itu seperti diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kota Padangsidimpuan No.204 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Partai politik dan caleg mestinya sudah tahu daerah zona larangan penempatan alat peraga karena mengenai hal ini sudah diberi tahu sejak awal,” kata Ramadhan, belum lama ini.
Menurutnya, Bawaslu Kota Padangsidimpuan akan terus melakukan penertiban bagi caleg atau partai politik yang melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan mereka pada Kamis siang (17/1).
Saat itu, petugas gabungan Bawaslu Kota Padangsidimpuan, anggota KPU, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), serta aparat kepolisian menertibkan sejumlah APK milik caleg, partai politik, dan pendukung capres-cawapres yang dipasang di ruas jalan protokol.
Bawaslu, kata Ramadhan, akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di zona terlarang. Selain itu, mereka juga akan memberi surat terhadap partai politik yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK. (lily lubis)