BERBAGI
Ilustrasi (sumber net)

PENGANTAR—Polemik mutasi Ahmad Rizal Efendi, selanjutnya disebut ARE, dari jabatannya pada Dinas PUPR Madina masih terus begulir. Dari alur surat menyurat yang dilakukan Pemkab Madina, terlihat ada sejumlah kejanggalan. Tidak lazim.

Bak sebuah kerja sama, hal ini diperkuat pula pernyataan Bawaslu Madina yang menyebutkan penggantian ARE merupakan mutasi biasa dalam rangka penegakan disiplin. Benarkah.

Kami akan kupas hingga tuntas mengenai hal ini di Beritahuta.com yang disajikan secara bersambung. Biarlah masyarakat menilai, apakah “ada udang dibalik batu” pada nasib dialami ARE, termasuk lahirnya surat-menyurat terkait penonjobannya sebagai salah satu kepala bidang di PUPR Madina.

Ini tulisan KETIGA:

ADAPUN isi surat bupati Madina kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina dengan nomor : 800/2289/TUPIM/2000 tanggal 3 Agustus 2020 itu—saya tulis sesuai narasi dan tulisan asli di surat, kecuali huruf saya miringkan sekadar membedakan.

Yaitu: Sehubungan dengan surat Bupati Mandailing Natal nomor: 800/2266/BKD/2020 tanggal 30 Juli 2020 hal Laporan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Berkenaan dengan Perihal tersebut diatas diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan memproses Pembebasan Jabatan Pejabat Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal an. AHMAD RIZAL EFENDI,ST., NIP. 19670815200701 1 010 dan Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt)  an. WIWIN FERDIANSYAH,  ST NIP. 19790513 200502 1 003.

Apakah penonjoban ARE sudah sesuai mekanisme.

Coba kita lihat aturan yang ada pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010, bahwa tingkat dan hukuman disiplin ASN terdiri dari: 1. hukuman disiplin ringan, 2. hukuman disiplin sedang, dan 3. Hukuman disiplin berat.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan terdiri: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua,  jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

BERITA TERKAIT  Siang ini, Sofwat-Beir dan Mustafa Bakri Salat Jumat di Pintu Padang Julu

Ketiga, jenis hukuman disiplin berat terdiri: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika melihat perihal surat bupati Madina baik yang ditujukan ke sekdakab atau kepala BKD, maka hukuman yang diberikan terhadap ARE masuk kategori hukuman disiplin berat, yaitu pembebasan dari jabatan.

Pertanyaannya apakah ARE sudah melalui tahapan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jika tidak, patut diduga bupati melaksanakan kebijakan tentang mutasi ARE bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010. Dalam kaitan ini masyarakatlah yang menilai.

Kita mundur lagi ke belakangan sesuai surat-menyurat yang “dikemas” dalam rangka penggantian ARE dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Pada 30 Juli 2020 bupati mengirim surat kepada gubernur Sumut dengan No. 800/2266/BKD/2020  perihal Laporan Disiplin ASN. Surat ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Jakarta, Menpan R & B di Jakarta, Ketua KASN di Jakarata—maaf dalam surat ditulis Jakarata—dan kepala BKN Pusat di Jakarta.

Ini isi surat tersebut—saya tulis sesuai narasi dan penulisannya seperti dalam surat, kecuali huruf saya miringkan sekadar membedakan:

Dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Gubernur sesuai dengan surat kami nomor 360/2241/BPBD/2020 tanggal 28 Juli 2020 Perihal Laporan Kerusakan Akibat Bencana Banjir Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal bahwa di Mandailing Natal terjadi Banjir beberapa kali yang membuat Irigasi persawahan  yang juga sekaligus untuk sumber air ke masjid-masjid banyak yang rusak, yang terakhir adalah yang terjadi di Aek Pohon Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal, sebagai satu-satunya Sumber Air untuk Persawahan di Kelurahan Pidoli Dolok sekitarnya dan juga untuk beberapa Masjid.

Mengingat perlunya Irigasi tersebut kami senantiasa memperbaikinya dengan menggunakan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana Flesdisc terlampir. Dalam pelaksanaannya Pejabat yang membidangi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air tidak pernah aktif membantu kami walaupun sudah berulangkali diperingatkan, dinasehati bahkan yang bersangkutan berjanji memperbaiki kinerjanya.

Mencermati ketidak pedulian Pejabat tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Gubernur demi kepentingan masyarakat, dengan sangat terpaksa kami harus menon-jobkan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang an. AHMAD RIZAL EFENDI, ST NIP.19670815 200701 1 010 dan Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) an. WIWIN FERDIANSYAH, ST NIP 19790513 200502 1 003 pada saat ini menjabat Kepala Bagian Infrastruktur Setdakab. Mandailing Natal.

Demikian surat kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Benarkah surat yang cap dan ditandatangani Dahlan Hasan selaku bupati Madina tersebut sampai di tangan gubernur Sumut. Biarlah waktu yang bakal menjawab.

BERITA TERKAIT  Tak Mau Lagi Terbuai Janji, Warga Desa Hadangkahan Siap Menangkan Sofwat-Beir

Yang jelas, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina Dahlan Hasan yang menonjobkan ARE  dari jabatan kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR dinilai perbuatan keliru, sebab dilakukan saat tahapan pilkada sedang berlangsung.

Dia menegaskan, salah satu aturan saat melakukan mutasi adalah harus mendapat izin  dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui gubernur. “Harusnya kan izin gubernur dulu barulah gubernur menyurati KASN,” katanya. (BERSAMBUNG)

Penulis: Akhiruddin Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here