BERBAGI
foto: ilustrasi, sumber: net

PENGANTAR—Polemik mutasi Ahmad Rizal Efendi, selanjutnya disebut ARE, dari jabatannya pada Dinas PUPR Madina masih terus begulir, bahkan disebutkan dalam dakwaan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari alur surat-menyurat yang dilakukan Pemkab Madina terhadap pihak-pihak tertentu pun, terlihat ada sejumlah kejanggalan. Tidak lazim.

Bak sebuah kerja sama, hal ini diperkuat pula pernyataan Bawaslu Madina yang menyebutkan penggantian ARE merupakan mutasi biasa dalam rangka penegakan disiplin. Benarkah.

Kami kupas hingga tuntas mengenai hal ini di Beritahuta.com yang disajikan secara bersambung. Biarlah masyarakat menilai, apakah “ada udang di balik batu” pada nasib dialami ARE, termasuk lahirnya surat-menyurat terkait hal ini.

Ini tulisan KELIMA  (HABIS):

SETELAH kita ikuti rentetan proses surat-menyurat dalam proses penonjoban ARE, saya melihat sangat banyak kejanggalan. Terutama pada redaksional surat-surat tersebut. Ini seolah sebuah “drama” yang dikemas ulang, pada waktu kejadiannya sudah berlalu.

Mengutip ungkapan sejumlah ASN (aparatur sipil negara) yang sekarang berstatus non-job, bupati, sekdakab dan kepala BKD tidak menyangka buntut penonjoban ARE bermuara di ranah pilkada. Mereka perkirakan bakal berjalan mulus-mulus saja, seperti selama ini patut diduga biasa dilakukan.

Nabiaso mei le pemkab menabrak aturan. Sannari ona batuna. Repot do uida tujae-tujulu mangamankonna,” kata seorang ASN yang tak mau disebut namanya.

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Jakfar Sukhairi-Atika Asmi Utami (SUKA) Adi Mansar pun menyebutkan ada istilah lex superiori tempo apriori, hukum yang lahir belakangan itu menggantikan peraturan perundang-undangan.

Sehingga benar, kata dia, seperti dikutip dari Malintang Online, apa yang dilakukan petahana ini adalah mimpi buruk bagi bupati. Namun, petahana tentu tidak akan tinggal diam. Ia tak akan berpangku tangan terhadap kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan.

Menurut Adi Mansar, ada suatu pepatah mengatakan bahwa kebohongan harus ditutup dengan kebohongan. Dengan kata lain, sekali berbohong akan terus berbohong.

Dalam konteks hukum—begitu juga umumnya dilakukan banyak orang—untuk menutupi kesalahan masa lalu, dia berupaya melakukan kesalahan lagi. Alhasil, kesalahan itu bertubi-tubi. Itulah yang muncul dipermukaan hari ini, sekadar meniadakan kesalahan sebelumnya.

Misalnya, jelas Adi Mansar, membuat surat yang muncul belakangan dengan membuat syarat-syarat palsu. Artinya, surat itu tidak pernah ada, tetapi muncul kemudian dengan tanggal mundur dan lain sebagainya.

“Inilah salah satu bentuk menutupi kebohongan yang sudah pernah dilakukan,” tegasnya.

Harus berbohong. Masyarakat sebenarnya sudah punya pemikiran masing-masing tentang apa yang terjadi, namun mereka tidak punya kompetensi mengadili atau menghakimi seseorang.

Apa yang disampaikan Adi Mansar dapat diterima akal sehat. Apalagi tidak jelas, apakah ARE pernah diperiksa oleh Inspektorat Madina.

BERITA TERKAIT  Tim Pemenangan Simangambat Optimis Sofwat-Beir Unggul Telak di Daerah Itu

Seorang ASN yang mendapat sanksi disiplin, seharusnya sudah terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan. Tidak bar-bar, mentang-mentang sedang berkuasa lantas sekehendak sendiri memvonis seseorang bersalah tanpa melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Lazimnya juga, sebuah surat teguran tidak begitu fulgar merinci mengenai kesalahan apa yang dilakukan si ASN yang terkensa sanksi. Hanya menyebutkan, misalnya, berdasarkan hasil BAP (berita acara pemeriksaan) yang dilakukan Inspektorat,  saudara dijatuhi teguran pertama.

Bisa juga narasi suratnya hanya secara global menyebutkan kesalahan yang dilakukan si ASN. Persoalan lainnya, apakah memang untuk sekelas ARE, yang merupakan pejabat eselon tiga, sudah sepantasnya yang menegor seorang bupati.

Karena surat teguran termasuk dalam golongan surat resmi, pastinya harus menggunakan bahasa yang baik, sopan, dan sesuai ejaan yang disempurnakan.

Selain itu, ada juga kaidah kaidah penulisan dan unsur surat teguran pegawai yang harus diperhatikan. Unsur unsur yang tersusun secara sistematis akan membuat surat teguran lebih mudah dibaca dan dimengerti.

Dikutif dari sebuah tulisan “16 Contoh Surat Teguran untuk PNS”, disebutkan menulis surat teguran bukanlah sesuatu hal yang terlalu susah. Terlebih bagi mereka yang sudah bekerja dan bertugas menangani urusan surat menyurat ataupun merupakan bagian personalia.

Surat-surat yang muncul terkait penonjoban ARE menurut saya seperti narasi untuk anak SD (sekolah dasar). Ada menyebutkan: legenda Sampuraga, aliran air ke masjid-masjid, banyak banjir, tidak mau hadir di lapangan-lah, nanti sebut kejam, dan sebagainya.

Mestinya Sekdakab Madina Gozali Pulungan malu atas narasi-narasi surat terkait ARE. Tapi, kita mau apa lagi, mungkin sejauh itulah kemampuannya dalam membuat surat-menyurat resmi dalam lingkungan pemerintahan.

Lalu bagaimana dengan Bawaslu Madina yang terang-terangan seolah susah-payah ikut mencari pembenaran bagi pihak petahana.

Melalui Ali Aga Hasibuan, salah seorang komisioner Bawaslu Madina, menyebutkan pihaknya tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana terkait penonjoban ARE. Sebab tindakan Dahlan Hasan memutasi salah satu kepala bidang di PUPR Madina tersebut hanya dalam rangka penegakan disiplin.

Adi Mansar terang-terangan menyatakan tidak sependapat dengan Bawaslu Madina, karena pada saat menjelang pilkada undang-undang tentang kepegawaian tidak bisa dipergunakan.

Dalam konsep hukum dan peraturan perundang-undangan ada satu azas lex specialis derogat legi generalis, yaitu hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.

Dalam kaitan pelaksanaan pilkada dan undang-undang kepegawaian, maka lex specialis-nya adalah undang-undang pilkada

Dengan demikian, undang-undang kepegawaian tidak bisa diberlakukan pada saat enam bulan sebelum KPU setempat melakukan pleno penetapan pasangan calon.

Ada satu lagi, lex superiori tempo apriori . Hukum yang lahir belakangan menggantikan peraturan perundang-undangan atau hukum yang sebelumnya. Ayat ini juga tidak berlaku dalam kaitan penonjoban ARE.

BERITA TERKAIT  Sejumlah Kaum Milenial dan NNB Dukung Sofwat-Beir di Pilkada Madina

Menutup tulisan lima “episode” ini, saya sajikan surat teguran Dahlan Hasan kepada Jakfar Sukhairi Nasution, wakil bupati Madina. Ini tujuannya agar masyarakat lebih jelas begitu amburadulnya narasi atau kalimat surat-menyurat pemkab dalam kaitan ini.

Surat yang ditandatangani Dahlan Hasan sebagai bupati Madina ini bernomor 800/3653/BKD/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Ketidak Hadiran

Surat ditembuskan kepada Mendagri di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI di Jakarta, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Gubernur Sumut di Medan, dan ketua DPRD Madina.

Ini isi surat tersebut—narasi dan penulisan tidak saya rubah kecuali dimiringkan sekadar membedakan. Yaitu:

Berdasarkan Pengamatan kami Saudara berbulan-bulan tidak masuk Kantor untuk melaksanakan tugas Pemerintahan, sehingga beberapa Agenda terutama beberapa Kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang seharusnya dihadiri Bupati/Wakil Bupati yang tidak bisa, hanya dihadiri Sekretaris Daerah mengalami kendala di saat kami berada di Medan maupun di Jakarta untuk mengurus kepentingan Pembangunan tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Coba anda baca berkali-kali surat ini, pasti alurnya kata-katanya tidak baik. Dalam bahas Indonesia ada yang disebut “logika kalimat”.

Logika berbahasa berhubungan erat dengan kebenaran kalimat. Suatu kalimat dikatakan benar jika kalimat itu benar-benar melambangkan suatu peristiwa tertentu. Sebuah kalimat tentu mengandung makna. Kalimat yang logis merupakan kalimat yang maknanya sesuai dengan kaidah-kaidah penalaran.

Meskipun memang secara umum kita tahu maksud surat ini, tapi apakah kaidah penulisan sudah betul.

Perhatikan kalimat setelah “koma” terakhir: hanya dihadiri Sekretaris Daerah mengalami kendala di saat kami berada di Medan maupun di Jakarta untuk mengurus kepentingan Pembangunan tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Entah siapa yang mengonsep surat ini, coba  baca (lagi) pelan-pelan.

Lalu, pada alinea berikutnya sebagai berikut (logika kalimatnya dapat dipahami): Dalam kaitan ini kami minta sebagai Pejabat Negara agar Saudara dapat menjadi contoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat melaksanakan tugas sebagaimana diharapkan Masyarakat

Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan kiranya Saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dari rentetan surat-menyurat yang sudah saya sajikan sejak tulisan pertama, sangat jelas narasi dan penggunaan Eyd surat pemkab sangat amburadul.

Saran saya, coba sekali-kali yang buat konsep surat pemkab membuka internet, belajar lagi. Begitu banya contoh narasi surat teguran pemerintah daerah tersaji disana.

Tapi bisa jadi amburadul itu hanya pada kasus ARE, mungkin buru-buru, karena yang utama bukan materi atau narasi, tapi jangan sampai keliru tanggal. Ini dugaan saya lo…..(HABIS)

Penulis: Akhiruddin Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here