MEDAN II, BERITAHUta.com—Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) Mandailing Natal (Madina), Sumut berpotensi maladministrasi. Karena itu, pihak Ombudsman Perwakilan Sumut bakal menyuarati instansi terkait di pusat untuk menindak lanjuti klarifikasi yang disampaikan bupati setempat.
Demikian dijelaskan Pjs Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean usai mendengarkan klarifikasi Bupati Madina H.M. Jafar Sukhairi Nasution terkait kisruh seleksi penerimaan PPPK di daerah ini.
Seperti diberitakan Ombudsman Perwakilan Sumut mengundang bupati Madina untuk mengklarifikasi carut marut seleksi penerimaan PPPK Madina 2023 pada, Jumat (12/1/2024) siang. Pada kesempatan itu kepala daerah didampingi sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Asisten I Sekdakab.
“Setelah mendengar klarifikasi bupati Madina, kami menganalisa adanya maladministrasi dalam proses penerimaan PPPK. Namun untuk saat ini kami bakal melanjutkan pemeriksaan dengan menyurati Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar James kepada wartawan, Jum’at (12/1/2024) malam.
Dalam klarifikasi tersebut bupati sempat mengatakan dia mengakui ada kesilapan-kesilapan yang dilakukan panitia seleksi daerah. Itulah sebabnya sudah ada enam orang yang dibatalkan kelulusannya.
“Bupati menyampaikan sudah ada enam orang yang kelulusannya dibatalkan. Diakui bupati ada kesilapan. Untuk yang lainnya saat ini Inspektorat Madina sedang melakukan verifikasi apakah masih ada yang melanggar,” terang James. (*)
Editor: Akhir Matondang