BERBAGI
Ilustrasi

BERITAHUta.com—Mantan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut H. Binsar Nasution berharap siapa pun yang terlibat pelanggaran Pilkada Madina 2020 harus ditindak tegas agar kedepan hal serupa tidak terulang.

“Saya berharap mereka yang melakukan tindakan melanggar undang-undang dan peraturan harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Binsar, Minggu siang (2712-2020), menanggapi berita media ini berjudul “Bimtek PPK Panyabungan Timur: Warga Meninggal Tetap “Ikut Nyoblos” Pilkada 2020.”

Binsar Nasution

Seperti diberitakan, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Panyabungan Timur, Madina berinisal AH menyebutkan warga yang sudah meninggal tetap bisa mencoblos pada Pilkada Madina 9 Desember 2020, tapi diwakilkan kepada keluarganya.

Berdasarkan rekaman percakapan telepon antara AH dan MD—tokoh pemuda Madina–, disebutkan jika seseorang meninggal tahun 2020, ia tetap mempunyai hak pilih tapi diwakilkan kepada keluarga almarhum.

Ketentuan mengenai diperbolehkan warga meninggal diwakilkan adalah berdasarkan hasil bimbingan teknis (bimtek) yang diadakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Panyabungan Timur dengan para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) se kecamatan itu.

BERITA TERKAIT  Sinyal Menang Terlihat, Sepanjang Jumat Sofwat “Getarkan” 8 Titik di Panyabungan

Binsar mengatakan, azas pemilu adalah Luber, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia. “Jika benar ada warga yang sudah meninggal, lalu bisa mencoblos diwakilkan kepada keluarganya jelas ini melanggar azas,” sebutnya.

“Kalau penyelenggara pemilu tingkat KPU atau PPK atau PPS atau KPPS atau secara bersama-sama benar melakukan hal ini, dapat diduga mereka telah melakukan abuse of power dan sangat pantas dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kalau ada keterlibatan aparat desa, apalagi sampai memakai alat pengeras suara masjid mengarahkan pemilih semestinya pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, harus memberhentikan aparat desa tersebut.

Hal ini perlu agar pemerintah daerah tidak dianggap memerintahkan bawahannya secara struktural memihak secara terbuka kepada salah satu paslon kontestan Pilkada Madina 2020.

BERITA TERKAIT  “Ompung” Umur 103 Tahun Ini Doakan Sofwat-Beir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Madina

Apalagi pelanggaran-pelanggaran ini telah dibenarkan Bawaslu Madina melalui Panwas Panyabungan Timur dengan perintah melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Surat pernyataan warga yang menyebutkan anaknya sedang merantau tapi oleh KPPS disuruh supaya si perantau diwakilkan keluarganya untuk mencoblos Pilkada Madina 2020.

“PSU sudah dilakukan walau hanya satu desa. Semoga kedepan penyelenggaraan pemilu tidak diwarnai kecurangan-kecurangan terstruktur,” kata mantan wakil rakyat dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Binsar mengatakan, biarkan rakyat menentukan pilihan. Apakah datang ke TPS atau tidak, itu pilihan. Tidak ada aturan pencoblosan bisa diwakilkan. Beri rakyat kebebasan menentukan pilihan, A, B atau C.

“Apakah karena simpati, karena hati nurani, atau karena sesuatu hal, tapi tidak boleh diintimidasi kekuasaan. Juga bukan lantaran dana desa, bansos atau BPJS gratis ditarik jika yang bersangkutan tidak memilih pilihan sesuai kehendak penguasa,” jelasnya. (*)

Peliput : Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here