BERITAHUta.com—Aroma “kongkalikong” Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Sumut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dalam membantu memuluskan kemenangan Dahlan Hasan-Aswin pada Pilkada 9 Desember 2020 berembus di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aroma itu pun tercium majelis hakim MK. Akibatnya, Ahmad Iswadi, komisioner Bawaslu Madina mendapat peringatan dari majelis hakim karena jawaban-jawaban yang disampaikannya selama berlangsung persidangan terkesan membela habis-habisan pihak KPU.
“Dari tadi kelihatannya bapak hadir di sini jadi pembela KPU,” kata majelis hakim MK kepada anggota Bawaslu Madina, itu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan bupati dan wakil bupati Madina, yang berlangsung di Gedung MK, Selasa siang (2/2-2021).
Dalam persidangan kedua ini, MK mengagendakan jawaban termohon dalam hal ini KPU Madina, keterangan Bawaslu dan keterangan pihak terkait (paslon nomor 2).
Lebih tegas lagi, hakim menyebutkan, Bawaslu Madina diminta hadir di persidangan bukan untuk membela KPU, tetapi supaya menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan Bawaslu Madina dalam proses pelaksanan pilkada di daerah ini.
“Kalau bikin jawaban jangan bela KPU,” ujar majelis hakim.
Mendengar ungkapan hakim MK tersebut, Iswadi hanya tertunduk dan menyawab, “Iya majelis.”
Menurut hakim, jika Bawaslu Madina ingin menjadi pengawas yang baik, kalau ada laporan tentang dugaan pelanggaran, hal ini bisa dijadikan suatu temuan. “Apakah anda jadikan temuan,” tanya majelis hakim MK.
Lagi-lagi dijawab Iswadi, “Ya majelis.”
Lantas Iswadi menyatakan, jika laporan yang masuk di Bawaslu sudah melampaui batas waktu pelaporan, dugaan yang dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu itu mereka jadikan informasi awal. Namun, dalam kaitan ini Bawaslu mengaku selalu mendapat kendala atau kewalahan karena tidak memperoleh cukup bukti.
Majelis hakim seolah belum percaya. “Betul anda sudah mulai memeriksa berdasarkan informasi awal laporan yang masuk, tetapi tidak cukup bukti,” tanya majelis hakim MK.
“Iya betul majelis,” jawab Iswadi.
“Atau anda hanya mengatakan, o…sudah ndak bisa, sudah lewat waktu,” ujar majelis hakim.
“Langsung diperiksa,” sebut Iswadi.
“Langsung diperiksa, oke kita lihat,” kata majelis hakim.
Dia menegaskan lagi, “Kalau (Bawaslu) bikin jawaban jangan bela KPU. Bapak tidak bela ini, tidak bela itu, tapi memberikan informasi kepada mahkamah agar mahkamah tidak keliru membuat putusan.”
Majelis hakim mempersoalkan tentang pembelaan Bawaslu terhadap KPU bermula ketika ada sejumlah laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Madina tidak dapat diregister dengan alasan laporan sudah kadaluarsa, misalnya, soal dugaan keterlibatan aparat desa dalam upaya memenangkan petahana, Dahlan Hasan.
Termasuk adanya dugaan keterlibatan aparat desa dalam pembagian dana desa (DD). Laporan-laporan tersebut ditolak Bawaslu, dengan alasan waktu pelaporan sudah terlambat. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang