BERITAHUta.com–Bagaimana perkembangan perkara Ali Mandan ((40), ayah 13 anak yang sedang terjerat perkara di PN Padangsidempuan lokasi Gunungtua. Ternyata, saat ini majelis hakim setempat masih melakukan proses persidangan terhadap warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut itu.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, pada 5 September lalu, PN Padangsidempuan menyidangkan perkara Ali Mandan dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa. “Belum vonis, masih ada kesempatan melakukan pembelaan,” kata sumber itu kepada beritahuta.com.
Sebelumnya, Ummi Roiyah (18), putri sulung Ali Mandan menyebutkan ayahnya sudah divonis 10 tahun. “Kami tidak bisa komunikasi. Informasinya, ‘kenak’ 10 tahun, “ kata alumni SMA Negeri Gunungbaringin itu, beberapa hari lalu.
Padahal proses persidangan masih panjang. Sumber itu menyebutkan, masih memungkinkan ada upaya pembelaan terhadap Ali Mandan. Pada persidangan berikutnya, kemungkinan pembacaan tuntutan. Lalu, ditunda untuk mendengarkan pledoi (pembelaan terdakwa).
Berikutnya, masih ada replik dan duplik. Setelah itu, baru pembacaan putusan. “Jadi masih panjang prosesnya,” katanya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, bisa saja Ali Mandan tidak terbukti melakukan tindak kejatan seperti didakwakan. Karena itu, Ali Mandan masih memungkinkan didampingi pengacara, apalagi pengacara berjiwa sosial mengingat ada anak-anak yang menanti perhatian terdakwa.
“Siapa tahu bisa tidak terbukti, atau paling tidak bisa meringankan hukuman mengingat anak-anaknya perlu seorang ayah setelah istrinya meninggal dua bulan lalu,” katanya. (tim-01)