BERITAHUta.com—Sepert sudah diduga akhirnya penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut dikabarkan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) terhadap dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Madina) 2020.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, kedua SP-3 itu dikeluarkan pada, Kamis (211-2020). Yaitu, pertama: kasus dugaan pelanggaran mutasi Ahmad Rizal Efendi dari jabatan salah satu kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)) Madina. Bertindak sebagai pelapor adalah H. Jafar Sukhairi Nasution, calon bupati nomor 1.
Pergantian jabatan Rizal Efendi selaku kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Madina diduga melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan H. Dahlan Hasan Nasution selaku calon bupati nomor urut 2.
Satu lagi SP3 yang dikeluarkan penyidik yaitu dugaan kampanye yang dilakukan Kepala Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Madina Najamudin.
Sang kades diduga melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/ 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Kasus dugaan pelanggaran ini sebenarnya sangat jelas sebab dilengkapi alat bukti berupa video. Saat itu pada acara peresmian pembangunan masjid, Najamudin yang berada tak jauh dari H. Aswin, calon wakil bupati yang berpasangan dengan petahana: H. Dahlan Hasan Nasution, tampak mengajak masyarakat untuk memilih paslon nomor 2 pada pemilihan bupati-wakil bupati 9 Desember 2020.
Sumber Beritahuta.com menyebutkan, pihak penyidik Polres Madina bersikeras agar kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Najamudin di-SP3-kan. Dugaan pelanggaran Pilkada Madina ini ditangani Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Madina 2020.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan, Rabu malam (20/1-2020), membenarkan pihak penyidikan sudah memutuskan mengeluarkan SP3 terhadap kedua kasus tersebut.
“Mengenai kasus dugaan pelanggaran pada proses mutasi Rizal Efendi, sesuai rapat pembahasan ketiga di Bawaslu Madina pada, Rabu (20/1-2020), tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan pelanggaran ini,” kata Ali Aga.
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Najamudin, dia tidak mau memberikan penjelasan lebih rinci. “Penyidikan memutuskan tidak cukup kuat untuk diproses lebih lanjut. Apa alasannya tentu mereka lebih tahu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ali Aga menyebutkan ketika suatu perkara sudah dilimpahkan ke penyidik kepolisian, maka yang dipakai ketentuan proses penyidikan di kepolisian. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang