BERBAGI

Oleh: AKHIRUDDIN MATONDANG

TENTU saja anda bertanya, kok tujuh. Bukankah tragedi zat beracun di PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power)  menyebabkan lima warga meninggal, dan 50-an lainnya mendapat perawatan tim medis rumah sakit dan puskesmas.

Betul. Pada kasus bocornya zat beracun H2S (Hidrogen Sulfida) yang terjadi di wellpad– SM-T, Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (25/1-2021), terdapat lima warga meninggal dunia.

Jangan lupa, dua santri Musthafawiyah Purba Baru: Ihsanul Mahya (15) dan Muhammad Musawi juga meninggal diduga akibat kelalaian pihak PT SMGP. Kedua warga Desa Sibanggor Jae, PSM, Madina ditemukan tak bernyawa di dasar kolam sedalam sekitar 10 meter milik perusahaan panas bumi tersebut.

Musibah  menimpa Mahya dan Muswi terjadi, Sabtu (29/9-2018). Menurut warga, kolam milik PT SMGP di Desa Sibanggor Jae ini adalah proyek gagal. Sayang, begitu pekerjaan tidak sesuai harapan, kolam berukuran sekitar 20 X 40 meter itu dibiarkan terlantar tanpa pengaman. Hanya dijadikan sekadar tempat penampungan air untuk keperluan pengeboran. Padahal, airnya diduga mengandung zat beracun.

Sama halnya peristiwa tragedi zat beracun yang menewaskan lima warga, pada saat musibah yang menimpa kedua remaja, banyak pihak minta tanggung jawab PT SMGP secara hukum. Namun pihak polisi seolah tak menggubris harapan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat. Anjing menggonggong kafilah berlalu. Harapan penegakan hukum tersebut sepertinya dianggap angin lalu.

Ungkapan itu bukan tanpa alasan. Sudah dua setengah tahun setelah peristiwa berlalu, sampai saat ini saya belum pernah dengar ada tersangka, apalagi sampai proses hukum ke pengadilan. Dugaan saya, polisi sudah keluarkan SP-3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) terkaitan tewasnya dua santri Musthafawiyah.

Tidak pernah ada juga penjelasan polisi kenapa kasus tewasnya dua santri tidak dilanjutkan proses hukumnya. Apakah karena keluarga korban sudah mendapat santunan dari PT SMGP? Atau polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menjerat pihak perusahaan secara hukum.

BERITA TERKAIT  Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Camat Natal Tersangka

Jika  polisi menganggap keluarga korban sudah dapat santunan menjadi alasan proses hukum tidak diteruskan,  tentu sangat disayangkan. Polisi mestinya paham meskipun pihak yang mestinya bertanggung jawab terhadap suatu kasus sudah memberikan santunan, bukan berarti proses hukum berakhir.

Tidak salah juga saya, dan juga banyak masyarakat menduga-duga, polisi sedang berupaya menjadikan skenario kasus dua santri tewas bakal dilakukan pula untuk kejadian meninggalnya lima warga akibat zat beracun dari wellpad SM-T.

Yaitu, memberikan santunan kepada keluarga korban yang nilainya diupayakan semaksimal mungkin, lalu keluarga korban pun adem, selanjutnya menunggu masyarakat lupa. Mungkinkah ini skenaria polisi, wallahu aqlam bissawaf.

Atau justru polisi sudah mengeluarkan SP-3 terkait kasus kebocoran zat beracun karena keluarga korban sudah mendapatkan nilai santunan yang besar dari PT SMGP, kita juga tidak tahu. Karena polisi seolah diam seribu bahasa dalam hal proses penyidikannya. Malah, membiarkan PT SMGP beroperasi kembali di tengah proses hukum yang belum jelas juntrungnya.

Lalu, untuk apa tim Polda Sumut dan Polres Madina datang ke TKP (tempat kejadia perkara)  jika prosesnya dianggap selesai dengan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal serta bagi mereka yang sempat dirawat di rumah sakit atau puskesmas.

Untuk apa pula Polda Sumut menaikkan status  kasus zat beracun PT SMGP dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.  “Status sudah naik ke penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (30/1-2021).

Dia menyebutkan, nantinya Polda Sumut akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut yang telah lalai.

Sampai hari ini, belum jelas sanksi seperti apa yang dimaksud Hadi. Tentu saja selaku masyarakat biasa, kita tetap bersabar dan berbaik sangka pada akhirnya polisi bakal menetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tebang pilih, supremasi hukum harus tetap berdiri tegak.

BERITA TERKAIT  Sehari Sebelum Ujian Semester, 5 Unit Bangunan SMP Negeri 1 Natal Dilahap Api

Dengan demikian tidak banyak lagi  suara berseliweran  di tengah masyarakat bahwa polisi dan PT SMGP sudah  main mata terkait status hukum penanganan kasus kebocoran zat beracun.

Ini tentu saja lantaran  sudah 40 hari pasca kejadian, namun polisi belum berhasil menetapkan tersangka. Belum juga pernah saya dengar penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus keracunan itu.

Polisi seolah tutup telinga atas harapan berbagai pihak agar kasus bocornya zat beracun diproses secara hukum. Masyarakat ingin tahu siapa yang salah, sehingga ada hukuman yang setimpal dengan tingkat kelalaiannya dalam rangka membuat efek jera bagi yang bersangkutan atau pihak lain. Harapannya kejadian serupa tak terulang lagi.

Anggota DPRD Sumut Fahrizal  Efendi Nasution sejak awal sudah mempertanyakan kelambatan kepolisian menangani kasus zat beracun PT SMGP. Ia menilai seolah tidak ada progres penyidikan.

“Mestinya sudah ada tersangka. Saya berharap kapolda tidak mempetieskan kasus Sibanggor agar penegakan hukum lebih memberi kepastian di tengah masyarakat,” katanya.

Dia meminta penegakan hukum betul-betul berkeadilan. Tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalaupun berhadapan dengan koorporasi besar, jangan dijadikan alasan menghentikan proses pidana. Karena bukti permulaan dugaan tindak pidana ini sudah sangat terpenuhi.

Sangat ganjil, kata dia, jika pihak kepolisian tidak mendapatkan tersangka dalam kaitan kejadian ini. Padahal korban meninggal lima orang. “Perdamaian tidak membuat unsur pidana gugur,” tegas Fahrizal.

Menurutnya, pemerintah dan pihak penegak hukum tidak boleh lemah menghadapi tekanan koorporasi.  “Jika hal ini dibiarkan tak menutup kemungkinan terjadi peristiwa berulang yang menimbulkan banyak korban. Keselamatan jiwa manusia harus lebih utama. (Bersambung)

Penulis: Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Beritahuta.com

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here