BERITAHUta.com– Cara menghitung kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sangat berbeda dengan Pileg 2014. Pada Pileg lima tahun sebelumnya, sistem penghitungan yang digunakan adalah dengan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP). Sementara penghitungan suara Pemilu 2019 menggunakan metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague ini baru digunakan dalam pemilu di Indonesia dan mulai berlaku pada Pemilu 2019 nanti. Adalah Andre Sainte Lague, seorang matematikawan asal Perancis yang menemukan metode ini. Sistem penghitungan suara menggunakan sistem dari Andre ini adalah membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Merujuk pada laman Wikipedia, Andre Sainte Lague yang lahir pada 20 April 1882 adalah seorang pelopor dalam bidang teori grafik. Dia terkenal karena penelitiannya tentang metode alokasi kursi, dan hasil penelitiannya ini diterbitkan pada tahun 1910.
Metode Sainte Lague juga dikenal dengan Indeks Sainte-Lague, sebuah metode untuk mengukur proporsionalitas hasil pemilu.
Sebagai seorang peneliti, Andre Sainte Lague pernah membuat sebuah asumsi yang soal ketika melakukan sebuah perhitungan yang tidak resmi bahwa seekor lebah tidak dapat terbang.
Hal ini pernah disebuat dalam pengantar Le Vol des Insectes oleh entomolog Antoine Magnan. Saat itu dia membuat asumsi bahwa sayap lebah lebih halus dan rata, ketika membandingkan antara pesawat terbang dan lebah. Namun, kemudian, dia dan teman-temannya segera mengoreksi hal ini.
Pun begitu, dia pernah menerbitkan beberapa teks matematika populer, salah satunya “From the known to the unknown” yang diberi kata pengantar oleh ahli biologi Jean Rostand. Karyanya ini sudah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa.
Lalu, bagaimana cara kerja metode Sainte Lague dalam menghitung suara pada Pemilu 2019, terutama berapa alokasi kursi untuk partai politik di sebuah dapil?
Menggunakan metode dari Andre Sainte Lague ini, penghitungan kursi untuk partai politik menjadi sangat sederhana. Para caleg bisa melakukan sendiri proses perhitungannya setelah suara yang diperoleh partai politik diketahui.
Yuk, kita praktekan bersama-sama, karena cara menghitung kursi Pemilu 2019 sangat gampang dilakukan. Kita ambil contoh, dalam sebuah daerah pemilihan (dapil) ada alokasi 7 kursi, dan perolehan suara masing-masing partai di dapil tersebut adalah sebagai berikut:
– Partai Mangga memperoleh total 30.000 suara;
– Partai Belimbing memperoleh total 17.000 suara;
– Partai Jeruk memperoleh total 12.000 suara;
– Partai Rambutan memperoleh total 8.000 suara;
– Partai Salak memperoleh total 5.000 suara;
Setelah jumlah suara yang diraih masing-masing partai itu diketahui, selanjutnya kita mencari peroleh jumlah kursi masing-masing partai.
Kursi pertama
Dengan merujuk pada cara menghitung kursi Pemilu 2019 menggunaka metode Sainte Lague, maka kursi pertama dihitung dengan pembagian 1.
Caranya adalah:
– Partai Mangga: 30.000/1=30.000
– Partai Belimbing: 17.000/1=17.000
– Partai Jeruk: 12.000/1=12.000
– Partai Rambutan: 8.000/1=8.000
– Partai Salak: 5.000/1=5.000
Kursi pertama menjadi milik Partai Mangga yang memiliki 30.000 suara.
Kursi kedua
Karena Partai Mangga sudah menang (memperoleh satu kursi) pada pembagian 1, maka untuk kursi kedua suara Partai Mangga akan dibagi 3, sementara partai lain masih dibagi 1. Cara perhitungan kursi ke-2 adalah:
– Partai Mangga: 30.000/3 = 10.000
– Partai Belimbing: 17.000/1 = 17.000
– Partai Jeruk: 12.000/1 = 12.000,
– Partai Rambutan: 8.000/1 = 8.000
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka kursi ke-2 menjadi milik Partai Belimbing dengan 17.000 suara.
Kursi ketiga
Karena Partai Mangga dan Partai Belimbing sudah mendapatkan kursi di pembagian 1, maka untuk kursi ke-3 mereka tetap dengan pembagian 3, sementara suara partai-partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka, cara menghitung kursi ke-3 adalah:
– Partai Mangga: 30.000/3 = 10.000.
– Partai Belimbing: 17.000/3 = 5.666.
– Partai Jeruk: 12.000/1 = 12.000
– Partai Rambutan: 8.000/1 = 8.000
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka kursi ke-3 menjadi milik Partai Jeruk dengan 12.000 suara.
Kursi keempat
Karena Partai Mangga, Partai Belimbing dan Partai Jeruk sudah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka untuk pembagian kursi ke-4 Partai Mangga, Belimbing dan Jeruk akan masuk ke pembagian 3, sementara Partai Rambutan dan Salak masih dengan pembagian 1.
– Partai Mangga: 30.000/3 = 10.000
– Partai Belimbing: 17.000/3 = 5.666
– Partai Jeruk: 12.000/3 = 4.000
– Partai Rambutan: 8.000/1 = 8.000
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka kursi ke-4 menjadi milik Partai Mangga dengan 10.000 suara.
Kursi kelima
Sekarang masuk ke pembagian kursi ke-5. Partai Mangga sudah mendapatkan kursi hasil di pembagian 1 dan 3, maka Partai Mangga akan masuk di pembagian 5, dan Partai Belimbing dan Partai Jeruk masih di pembagian 3, sementara Partai Rambutan dan Partai Salak masih di pembagian 1.
Penghitungan kursi ke-5 adalah:
– Partai Mangga: 30.000/5 = 6.000.
– Partai Belimbing: 17.000/3 = 5.666
– Partai Jeruk: 12.000/3 = 4.000
– Partai Rambutan: 8.000/1 = 8.000
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka Partai Rambutan mendapatkan kursi ke-5 dengan 8.000 suara.
Kursi keenam
Untuk pembagian kursi ke-6, Partai Mangga dibagi dengan pembagian 5; Partai Belimbing, Jeruk, dan Partai Rambutan di pembagian 3, sementara Partai Salak masih di pembagian 1. Penghitungannya adalah:
– Partai Mangga: 30.000/5 = 6.000.
– Partai Belimbing: 17.000/3 = 5.666.
– Partai Jeruk: 12.000/3 = 4.000
– Partai Rambutan: 8.000/3 = 2.666
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan ini, Partai Mangga kembali memperoleh kursi berdasarkan jumlah suara hasil penghitungan menggunakan metode Sainte Lague adalah 6.000 suara. Jadi, kursi ke-6 menjadi milik Partai Mangga.
Kursi ketujuh (kursi terakhir)
Karena Partai Mangga sudah mendapatkan kursi di pembagian 1, 3, dan 5, maka dalam penghitungan kursi ke-7, Partai Mangga masuk di pembagian 7 (berdasarkan metode Sainte Lague); Partai Belimbing, Jeruk dan Rambutan masih di pembagian 3, dan Partai Salak di pembagian 1.
Cara hitungnya adalah:
– Partai Mangga: 30.000/7 = 4.285
– Partai Belimbing: 17.000/3 = 5.666.
– Partai Jeruk: 12.000/3 = 4.000
– Partai Rambutan: 8.000/3 = 2.666
– Partai Salak: 5.000/1 = 5.000
Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka Partai Belimbing mendapat kursi ke-7 atau kursi terakhir dengan 5.666 suara.
Dengan cara menghitung kursi Pemilu 2019 seperti di atas, maka total peroleh kursi partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang memiliki 7 alokasi kursi adalah:
- Partai Mangga = 3 kursi.
- Partai Belimbing = 2 kursi.
- Partai Jeruk = 1 kursi.
- Partai Rambutan = 1 kursi.
- Partai Salak = 0 kursi.
Dengan sistem penentuan ini, mau tak mau, caleg dan partai harus bekerja sama dalam peraihan suara terbanyak. Menang secara individual untuk suara caleg tapi suara partai tak terdongkrak, akan mempengaruhi proses duduknya calon di legislatif. Artinya, caleg juga dituntut memenangkan partai.
Partai juga berjuang mendapatkan suara terbanyak. Selain untuk pribadi (suara caleg), juga untuk membuat partai dapat suara tertinggi. Ini saling dukung-mendukung, tidak semata-mata hanya suara caleg individual.
Semua parpol memasang orang-orang yang punya suara banyak (elektabilitas tinggi). Istilahnya berjuang sama-sama.
Sistem perhitungan suara penempatan kursi Sainte Lague murni ini juga membuat partai ikut memberikan kontribusi penting pada majunya caleg baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/ kota.
Sistem terlihat tak useless. Tidak sertamerta menghilangkan parpol. Tetap saja partai yang dihitung kemudian lanjut ke caleg-calegnya.
Dalam proses pileg dan pilpres nanti akan ada lima kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima kotak suara, yakni kotak DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD-RI serta terakhir adalah kotak suara presiden dan wakil presiden. (dari berbagai sumber)